Kutai Timur – Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FPPK SBSI) Kutai timur pertanyakan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sangatta terhadap PT. Anugerah Energitama perihal surat panggilan III yang tiba-tiba ditunda.
Pasalnya, surat panggilan ke III yang awalnya harus dipenuhi pada Kamis (26/7/2018) itu tiba-tiba diminta untuk diundur oleh pihak perusahaan hingga tanggal 2 Agustus 2018.
Melihat hal tersebut Hendrik Hutagalung selaku Sekretaris Wilayah SBSI Kalimantan yang saat ini tengah fokus melakukan Konsolidasi dan penguatan organisasi mengaku menaruh curiga.
“Hal ini membuat kecurigaan pengurus DPC FPPK SBSI Kutim, ada apa mereka minta dimundurkan?, akhirnya terjawab sudah melalui Mandor perusahaan mereka yang mendatangi satu persatu pekerja yang di PHK dan menyampaikan surat agar bekerja kembali,” ungkapnya.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/sebanyak-83-buruh-hadiri-konsolidasi-dan-penguatan-sbsi-di-banten/
Lebih lanjut Hendrik kepada SBSINews menjelaskan bahwa sebelumnya 10 pekerja dipecat pada bulan Januari 2018. Selama dalam proses Bipartit DPC FPPK SBSI telah berupaya untuk dipekerjakan kembali oleh perusahaan namun upaya tersebut tidak direspon oleh pihak managemen PT. Anugrah Energitama.
“Dengan tidak diresponnya hal tersebut maka DPC FPPK SBSI Kutim mengajukan mediasi kepada Disnakertrans Sangatta. Panggilan pertama DPC FPPK SBSI hadir namun pihak perusahaan tidak hadir. Panggilan kedua pihak perusahaan hadir namun pengurus DPC FPPK SBSI tidak bisa hadir. Panggilan ke III disepakati dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2018 namun ditunda lagi kerena pihak perusahaan mengajukan ke Disnakertrans untuk dimundurkan ke tanggal 02 agustus 2018,” Jelas Hendrik.
Lebih lanjut, Ketua DPC FPPK SBSI, Andreas Pong mengungkapkan bahwa setelah adanya informasi diundur tanggal 02 Agustus 2018, secara diam-diam ternyata pihak perusahaan melalui Mandornya mendatangi para buruh yang di PHK.
“Mandor datang menemui dan memberikan surat panggilan pertama tentang panggilan kerja, hal inlah yg kita pertanyakan, ada apa dengan pihak manajemen tersebut? bahkan pengurus DPC FPPK SBSI Kutim juga mencurigai adanya kerjasama antara oknum Disnakertrans dan Perusahaan.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/instruksi-dpp-sbsi-wajib-dilaksanakan-korwil-dan-dpc-se-indonesia/
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Kamis, 26 Juli 2018 Pengurus DPC FPPK SBSI bersama Korwil SBSI Kalimantan Timur, mendatangi Manajemen perusahan dan diterima oleh HRD PT. Anugerah Energitama.
Kedatangan pengurus DPC dan Korwil adalah untuk mempertegas maksud dan tujuan surat pemanggilan tersebut. Hingga berita ini diturunkan SBSI masih menunggu pihak managemen untuk opsi yang telah sampaikan.
“Kita meminta agar buruh yang di PHK dipekerjakan kembali dan perusahaan membayarkan upah selama 7 bulan ini dibayarkan seluruhnya, serta masa kerja mereka tetap dan pekerja berikan pesangon mereka dan bekerja kembali dengan masa kerja 0 tahun,” ungkapnya.(syaiful)