Kepala Desa (Keuchik) ,Di Kecamatan madat, Kabupaten Aceh timur, Provinsi Aceh, dinilai tidak profesional serta menabrak aturan tentang pemberhentian aparat desa.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan, atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Salah satu aparat desa yang merasa dirugikan, yakni Kadus Desa Lueng peut, kepada media ini memaparkan bahwa langkah yang dilakukan Kades Lueng peut yang memberhentikannya secara sepihak diduga telah menyalahi aturan.
Disebutkan, dalam aturan pasal 5 ayat 2 jelas menyebutkan, perangkat desa diberhentikan jika meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Dua Perangkat Desa Lueng Peut masing Hidayat Kaur Umum dan Perencanaan dan Zubir Kepala Dusun AR Hanafi, keduanya mempertanyakan alasan pemberhentian mereka secara tiba-tiba, soalnya mereka sendiri tidak mengetahui apa kesalahan dan pelanggaran yang telah mereka perbuat. Tindakan Keuchik sangat arogan dan otoriter, seharus nya Keuchik lebih bijak, paling tidak memberikan teguran secara lisan lebih dulu atau Surat Peringatan jika perbuatan kami ada yang salah. Ujar Zubir kepada Sejumlah awak media di sebuah Caffe Idi Rayeek Selasa 24 November 2020
“Jikapun Keuchik tidak senang terhadap kami, atau kami tidak layak lagi menjabat sebagai pembantu/ perangkatnya tidak seperti ini caranya, ini sangat arogan dan semena-mena, kata Zubir dengan nada kesal
Lanjutnya, Kami tidak masalah diberhentikan karena jabatan itu bukan warisan, tapi jabatan kami adalah amanah, yang harus kami pertanggung jawabkan, kami siap di pecat jika kami bersalah, namun harus jelas alasan pemberhentian kami, apa kesalahan kami dan pemberhentian nya juga harus dilakukan sesuai dengan aturan, sebutnya
Menurut Zubir “apakah Keuchik berhentikan dirinya karena dirinya menolak dalam pengukuran tanah jika tidak melibatkan wali tanah, sementara Keuchik meminta dirinya tidak perlu melibatkan wali tanah. Jika tidak melibatkan wali tanah saat pengukuran dan wali tanah sebagai saksi saya tidak berani karena nanti jika bermasalah atau terjadi sengketa tanah kita tidak sanggup bertanggup jawab, jelas Zubir.
Hal senada juga disampaikan Hidayat selaku Kaur umum dan perencanaan, kita sangat menyesalkan cara Keuchik yang semena-mena tanpa ada peringatan dan teguran, tiba-tiba kami sudah dipecat, saya sangat terkejut saat berada dikantor keuchik, bahkan kami masih berbaju dinas, tiba-tiba Kasi kesra menyerahkan Surat pemberhentian kepada kami, imbuhnya
Sikap Keuchik sangat tidak bijaksana, dan ini bisa saja terjadi pada perangkat lain nya, pemberhentian menurut kehendak dia, cetus Hidayat.
Keuchik Gampong Lueng Peut Kecamatan Madat Zulkifli memberhentikan dua Perangkat Desa Kadus dan Kaur karena dinilai melanggar larangan aparatur gampong berdasarkan huruf e Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pemberhentian dua perangkat Desa tersebut secara hormat dituangkan dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor 150 dan 151/2012/ 2020. yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2020 yang di tanda Tangani Keuchik Desa Lueng Peut Zulkifli.
Mahmudin kadus dusun Ar makmur yang ditemui media ini, membenarkan terkait pemecatan dua aparatur desa lueng puet, “saya sangat menyesalkan sikap kepala desa yang memecat dua aparatur desa tanpa ada SP satu dan SP dua, Padahal kinerja mereka sangat baik, dan mereka aktif bekerja, kenapa mereka harus di pecat, saya heran dengan pemecatan yang di alami oleh dua aparatur desa. Sebutnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi kesra, Nurhasballah “seharusnya keuchik memberikan peringatan dulu kepada mereka yang di anggap bersalah menurut kepala desa, jangan langsung memecat mereka, karena mereka juga masih butuh pembinaan terlebih dahulu, sebutnya
Sementara Nurdin Wahi Dewan Pengurus Cabang Aceh Timur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBH Aceh) sangat menyesalkan cara-cara keuchik yang semena-mena, dalam pemberhentian perangkat Desa tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku, seperti yang di alami dua perangkat Desa Lueng Peut.
Kita sudah mempelajari dan menelaah secara hukum bahwa dalam proses pemberhentian dua perangkat Desa Lueng Peut cacat hukum, dan kita akan advokasi kedua perangkat desa yang diberhentikan oleh Keuchik, dalam hal ini kita sangat berharap agar Pak Camat kecamatan Madat bisa menyelesaikan terlebih dulu Masalah ini, jika tidak ada titik temu, kita akan advokasikan mereka, bila perlu kita gugat ke PTUN, kata Nurdin.
Sementara Camat madat Mukhtarudin.SE yang dihubungi media ini lewat pesan whatsapp nya “Kita. Sudah menyampaikn aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur Gampong kepada Pak. Keuchik” tulisnya singkat.
Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan kepala desa lueng puet.