SBSINews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.02/2019. Aturan ini merupakan tambahan manfaat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Aturan ini merupakan pembaruan dari PMK nomor 34/PMK.02/2015 lalu. Perbedaannya, tunjangan cuti tahunan yang paling banyak 1 kali gaji menjadi dua kali gaji.
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi dengan ketentuan:
Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
Paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah. 

Sementara dalam peraturan sebelumnya, tunjangan cuti tahunan hanya diberikan 1 kali.
Sementara di aturan lama, tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
Paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
Paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah.
Untuk informasi, BPJS ada dua yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sayangnya saat ini sedang mengalami defisit. (Sumber: CNBC Indonesia)