“Saya memberi dukungan kepada Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Manokwari dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari dalam menelusuri dugaan adanya politik uang (money politic) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manokwari, 9 Desember 2020 lalu”.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam pesan singkatnya kepada Ufuk Timur.Net via Whatshaatnya, Minggu, (13/12/20).

Sesuai informasi yang ada bahwa diduga ada salah seorang ibu (istri salah satu kandidat) melakukan PEMBERIAN dan atau ‘pembagian” uang kepada sejumlah orang yang diduga adalah tenaga teknis Pilkada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Manokwari.

“Menurut saya jika hal itu benar, ada faktanya, maka tentu ada bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum,” bebernya.

Sehingga hendaknya setelah menerima laporan dari masyarakat ataupun kandidat Pilkada, maka hendaknya Gakkumdu dapat memproses masalah tersebut, hingga menyeret pelakunya ke pengadilan. Saya kira contoh kasus yang berhasil pernah diraih oleh Gakkumdu Kabupaten Manokwari, yaitu saat mereka mampu menyeret 3 (tiga) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Distrik Manokwari Barat hingga divonis bersalah melakukan tindak pidana dan dimasukkan ke ‘HOTEL PRODEO’ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari pada pemilu yang baru lalu.

Bahkan di Biak, belum lama ini Gakumdu setempat bisa ‘MENYERET’ Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori hingga “finish” juga di Lapas Biak.

Jadi, hendaknya prinsip Hukum Harus Ditegakkan, Kendatipun Langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Coelum) dapat dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam kasus Gedung Kantor Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Papua Barat ini, agar rakyat Indonesia di tanah Papua percaya bahwa hukum tidak pandang bulu sebagai ‘PEDANG BERMATA DUA’.(Res)

SUMBER : UFUKTIMUR.NET

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here