Wanita ini berkerja di PT yellu mutiara perusahan budidaya mutiara yang beroprasi di perairan Raja Ampat propinsi Papua Barat, 21 tahun berkerja ia tak pernah mendapatkan hak cuti dari pihak manajemen PT yellu mutiara bahkan mulai pertama kali di terima menjadi karyawan di tahun 1999 sampai 2014.

Perusahaan tidak pernah mengikut sertakan nya bpjs tenaga kerja dan bpjs kesehatan,pada tahun 2015 barulah ia di ikut serkan bpjs tenaga kerja.

Menurut keterangan wanita ini saat di konfirmasi Humas KSBSI news Jumat 8-1-2021 ia di anggap mengundurkan diri tampa pesangon di karenakan mangkir 5 hari berturut turut,

Dia merasa perusahan memperlakukan diri nya tidak adil karna selama mangkir diri nya belum pernah sekalipun di berikan surat pemanggilan secara patut sampai ia sudah mulai berkerja selama 6 hari barulah di berikan surat diskualifikasi dianggap mengundurkan diri.

Kasus ini pun sempat menghebohkan publik di propinsi Papua Barat, Disnaker Kabupaten Raja Ampat pun mengambil langkah untuk meditasi kedua bela pihak namun sampai berita ini di turun kan belum membuahkan hasil positif,Korwil KSBSI propinsi Papua Barat Luis Dumatubun pun angkat bicara,

Rahima Soasiu adalah anggota KSBSI di PT yellu mutiara yg di PHK sepihak dan cuman mau di berikan uang penghargaan masa kerja sebesar 4 juta rupiah itu sangat tidak manusiawi kerja 21 thn ko cumn segitu yg akan di hargai perusahan kata Luis Dumatubun,ia pun berjanji akan melakukan langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Kasus ini sudah berjalan 6 bulan ibu dengan dua orang anak ini merasa sangat sedih karna dua orang anak nya tidak dapat kelanjutan pendidikan,anak perta yang suda kuliah semester 4 harus tertenti di tengah jalan begitupun anak yang no 2 smp kelas 2 pun putus di tengah jalan

Kasus ini kalau di lihat dari sisi kemanusiaan sangat luar biasa perlakuan pengusaha terhadap kaum Buruh.

Laporan Iwan Ja’far Humas Korwil (K)SBSI Papua Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here