Ketua KPK, Firli Bahuri: Sudah Ada Regulasinya, Dapat Diterapkan
Terkait wacana hukuman mati bagi koruptor, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan, semua jenis hukuman, termasuk hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Undang-Undang Tipikor, sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat 2.
“Hukuman mati diatur secara jelas dalam ketentuan tersebut, dan dapat diterapkan,” ujar Firli Bahuri, Rabu (24/02/2021).
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, KPK bisa memahami harapan masyarakat Indonesia, untuk bisa memberlakukan tindakan yang super tegas kepada para pelaku korupsi.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut (korupsi Bansos di Kemensos dan korupsi benih benur di KKP), termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Firli Bahuri, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati. Namun tentu seluruh unsur yang disyaratkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor itu harus terpenuhi dulu.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan Bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” sebutnya.
Firli Bahuri juga menyampaikan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK memang berupa tindak pidana suap menyuap atau menerima hadiah, atau janji. Karenanya, para tersangka disangkakan pasal tindak pidana korupsi, berupa menerima hadiah atau janji, atau pasal-pasal yang terkait dengan suap.
“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. Bahkan penerapan ketentuan Undang-Undang lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Firli Bahuri.
Sejauh ini, lanjut Firli, KPK tetap konsisten menerapkan pasal-pasal yang diwajibkan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut, sampai saat ini masih terus dilakukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, setiap informasi dan perkembangan pengusutan kasus korupsi di KPK, senantiasa disampaikan secara terbuka dan transparan ke masyarakat.
“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud, selalu kami informasikan kepada masyarakat,” tandas Firli Bahuri.(JRPS-ANFPP240221)