Bima – 23/3/2022. Vonis Hakim 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Raba Bima bagi terdakwa Iswadin beberapa waktu lalu (26/1/2022) turun menjadi 7 tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi NTB (9/3/2022) sesuai pengajuan banding Nomor : 355/Pid.Sus/2021/PN RBI.
Vonis banding tersebut tentu saja sangat mengejutkan pihak keluarga korban karena dinilai sangat “aneh” dan sangat cepat sekali prosesnya tanpa diketahui sama sekali oleh pihak keluarga korban.
Ferdiansyah dalam ini sebagai paman korban sangat kecewa dan menyayangkan tidak adanya informasi atau pemberitahuan apapun kepada pihak keluarga korban oleh JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Keluarga korban merasa kecewa dan meminta kepada JPU untuk melakukan kasasi sebagai bagian dari proses hukum yang memberi rasa keadilan bagi semua warga negara.
Sebagaimana penelurusan melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh keluarga korban, permohonan banding pihak terdakwa diketahui secara tak sengaja ketika mengakses portal SIPP tersebut pada tanggal 6 Maret 2022 dan informasi yang tertera pada situs tersebut menyebutkan bawa pihak terdakwa melakukan banding pada tanggal 31 Januari 2022 dengan Nomor : 355/Akta Pid.Sus/2021/PN RBI dan rilis pemberitahuan banding kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima pada tanggal 9 Februari 2022.
Informasi terkait banding ini sepertinya sangat tertutup sehingga mengundang kecurigaan dan pandangan masyarakat bahwa kasus hukum ini telah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu Ferdiansyah selaku paman korban, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi NTB dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai dengan dasar keputusan dan vonis Pengadilan Negeri Bima yang menyatakan bahwa terdakwa Iswadin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Majlelis Hakim memvonis terdakwa Iswadin sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkut.
Sedangkan klausul yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi NTB hanya berdasar atas suka sama suka bukan pertimbangan yang disesuaikan dengan klausul dalam Undang-Undang perlindungan Anak.
Ditemui dikediamannya Desa Kananga Kecamatan Sila.
Ferdiansyah mewakili keluarga korban sangat merasa tidak adil dan Kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi NTB di Mataram.
Putusan tersebut telah mencoreng wajah anak Bangsa dan nyata berpihak pada pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur, sehingga Ferdiansyah beserta keluarga menyatakan menolak atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk melakukan upaya hukum Kasasi, yaitu untuk mengembalikan vonis hukuman kepada terdakwa Iswadin minimal sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Bima sebesar 15 tahun penjara dan atau Hukuman Seumur hidup sesuai amal perbuatannya dan hukum yang berlaku.
Ferdiansyah menyatakan bahwa upaya hukum yang diperjuangkan selama ini, tidak akan sebanding dengan penderitaan, cemoohan masyarakat, kehilangan masa depan bagi anak kami yang masih dibawah umur (15 Tahun), dimana saat ini korban telah melahirkan anak di PANTI PARAMITA PROVINSI NTB dan korban dalam perawatan Psikolog
Selain rasa ketidakadilan yang kami terima, kami memiliki beban moril/materil serta beban psikologis yang tidak akan hilang meskipun terdakwa menjalani masa hukuman, namun upaya hukum yang kami tempuh ini pastinya memiliki Manfaat Hukum yang bisa menjadi efek jera bagi siapapun pelaku pelecehan seksual, apalagi korban adalah anak dibawah umur yang belum cakap secara logika berpikir dan memahami apa yang dialaminya.
Untuk itu, kami meminta Ketegasan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni Kejaksaan Negeri Bima selaku institusi/Kuasa Hukum bagi kami keluarga korban agar mampu bersikap adil, konsisten dan menunjukan keberpihakan yang tidak diintervensi oleh siapapun yang ingin menghambat upaya proses hukum ini, tegas Ferdiansyah.
Sumber : Pernyataan Resmi Keluarga Korban. Ferdiansyah (Paman Korban)
Laporan ; Aris Munandar Pakpahan -Bima