sbsinews– Demokratisasi Ekonomi bagi buruh/pekerja harus diwujudkan dalam bentuk Kebebasan Berserikat dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang mendorong Produktivitas, Kesejahteraan Buruh/Pekerja serta memperoleh peluang untuk memiliki saham keuangan.

Demikian Suara Rakyat yang dirumuskan dan diatur dalam Pasal 13 TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998. Pemerintah dan DPR mendorong dan mengawasi pelaksanaan Politik Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketetapan ini dalam rangka terwujudnya Keadilan Ekonomi yang dirasakan kemanfaatannya dan dinikmati oleh rakyat banyak.

Menugaskan kepada Presiden bersama DPR untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai UU sebagai pelaksanaan dari Politik Ekonomi Dalam rangka Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan waktu yang terukur.

Kedudukan MPR RI berdasarkan TAP MPR yang ada dan tidak dibatalkan oleh MPR tetap berlaku MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.Presiden tetap sebagai mandataris MPR RI sebagaimana dulu, Artinya MPR RI masih sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewajiban yang sama terhadap Presiden dan DPR RI.

MPR RI semestinya memberi pertimbangan terkait Penghilangan Jaring Pengaman dari fungsi Upah Minimum karena berpotensi menimbulkan bencana kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 36 ayat (2) UU No. 39/1999, tentang HAM

Dalam hal ini Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Disinilah diperlukan kehadiran negara untuk melindungi hak hidup buruh/pekerja dan keluarganya, agar tidak jatuh miskin secara ekonomi.

Redaksi SBSINEWS
20 Februari 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here