Saat ini Pemerintah sedang diperhadapkan pada masalah Vaksin yang daluarsa karena melebihi waktu edar yang ditentukan. Jumlahnya sekitar 18 juta, seperti yang disampaikan di beberapa media.

Atas masalah ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan terbaru tentang perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19. Badan POM meminta kepada produsen vaksin untuk melengkapi data stabilitas terbaru/jangka panjang. Intinya Badan POM sedang berusaha agar vaksin yang disebut daluarsa tersebut masih bisa digunakan sehingga terhindar untuk dibuang.

Persoalan daluarsa vaksin ini seharusnya tidak terjadi bila proses pengaturan vaksinasi yang diamanatkan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021 dilaksanakan dengan baik, yaitu dari proses perencanaan, sasaran, distribusi hingga pembinaan dan pengawasan (ada 10 proses).

Atas masalah vaksin yang daluarsa ini Pemerintah harus benar-benar mengkajinya, seperti proses penyimpanannya yang juga akan mempengaruhi kualitas vaksin daluarsa tersebut. Bila diperpanjang tetapi kualitasnya menurun, ini artinya vaksin daluarsa tersebut ya tidak bermakna juga. Selain itu, Pemerintah harus menjelaskan ke public kenapa sampai vaksin tersebut daluarsa, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi aparat Pemerintah yang melaksanakan proses vaksinasi yang pentahapannya sudah diatur di Permenkes no. 10 tahun 2021 tersebut.

Saya berharap Pemerintah tidak melanjutkan menggunakan vaksin yang sudah daluarsa tersebut. Jangan sampai Kesehatan masyarakat dipertaruhkan dengan penggunaan vaksin yang daluarsa ini. Bila dilanjutkan, akan berpotensi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) melonjak kasusnya. Dan dampaknya juga, pembiayaan JKN akan meningkat karena KIPI menjadi tanggungan Program JKN.

Selain itu, bila penggunaan vaksin daluarsa ini dilanjutkan maka akan menjadi pertanyaan masyarakat, apakah mereka disuntikkan vaksin daluarsa atau tidak. Ini akan menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksinasi menurun, sehingga target vaksinasi semakin tidak mudah tercapai.

Apalagi saat ini Pemerintah mensyaratkan para pemudik dengan vaksinasi, hingga vaksin booster, tentunya masyarakat harus diinformasikan tentang vaksin yang akan disuntikkan, apakah memang vaksin daluarsa yang diperpanjang atau memang vaksin yang belum daluarsa. Ini bagian dari keterbukaan informasi public kepada masyarakat.

Semoga Pemerintah dan BPOM lebih berhati-hati dan bijak merespon adanya vaksin yang daluarsa ini.

Pinang Ranti, 30 Maret 2022

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here