Oleh: Muchtar B. Pakpahan.

Pendahuluan

Pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin resmi dilantik untuk menjadi presiden periode 2019-2024.

Pertanyaanya adalah, Apakah pemerintahan Jokowi (-JK) dapat dikatakan berhasil mengemban tugasnya pada periode 2014 – 2019 ?

Jawabannya dapat Kita lihat dalam UUD NKRI 1945.

Minggu kemarin pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Amin) sedang sudah melantik menteri kabinetnya yang diberi nama ” Kabinet Indonesia Maju” yang terdiri dari 37 menteri ditambah wakil menteri.

Dalam waktu sedang menyusun kabinet, saya menuliskan ini, sebagai pesan kepada Pemerintahan Jokowi periode kedua.

Alat ukur untuk evaluasi

Menurut saya ada dua alat ukur mengevaluasi berhasil atau gagal pemerintahan Jokowi-JK, yakni konstitusi (UUD NKRI 1945) dan janji politik pada waktu berkampanye.
Alat ukur atau uji Konstitusi diawali dengan tujuan kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Kalimat yang digarisbawahi itu saya menamakannya adalah welfarestate sebagai pijakan penyelenggaraan Negara, walaupun tidak disebut secara eksplisit.

Sesungguhnya Indonesia adalah negara welfarestate sebagaimana cita-cita Soekarno memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Welfarestate adalah sebuah sistem yang dapat memberi keseimbangan terhadap neoliberalisme sekaligus winwin solution dan jalan tengah terhadap ketimpangan sosial yang ditimbulkan oleh dominasi neoliberalisme.

Asas keadilan yang diterapkan adalah kapitalisme boleh berkembang, kekayaan perorangan boleh menumpuk, tetapi kesejahteraan minimal wajib dinikmati oleh seluruh rakyat. Perorangan boleh menjadi konglomerat, akan tetapi tetangganya tidak boleh ada yang miskin dan melarat. Dengan kata lain, dengan welfarestate seluruh rakyat menikmati kesejahteraan dasar atau kesejahteraan minimal.

Alat uji dari materi kampanye Calon Presiden Joko Widodo adalah dimulai dari visi politik sewaktu berkampanye sebagai calon Presiden dan calon Wakil presiden adalah:
1. Mewujudkan Trisakti (berdaulat secara politik, berdikari ekonomi, dan berkepribadin Indonesia);

2. Nawacita (negara hukum dan negara hadir dalam permasalahan yang dihadapi rakyat);

3. Revolusi mental;

4. Kabinet yang ramping, diisi para professional, bersih, dan non-transasksional.

Kemudian visi politik ini terurai dengan janji politik ketika berkampanye. Ada yang mencatat 66 butir janji politik dan ada yang mencatat 54 janji politik. (terlampir janji ada yang mengutip 66 dan ada yang mengutip 54).

Kemudian pada waktu dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2014, salah satu butir sumpahnya adalah memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya.

Dengan sederhana saya dapat simpulkan, dengan pelaksanaan empat thema kampanye tersebut di atas, diperhadapkan dengan alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945, dapat saya simpulkan Indonesia tidak semakin dekat ke tujuannya bila dibandingkan ke keadaan 2014.

Penjelasan selanjutnya akan disampaikan pasal per pasal welfarestate di dalam batang tubuh UUD NRI 1945 sebagai berikut :

– Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum.
– Pasal 27 ayat (2) Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
– Pasal 28 E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
– Pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
– Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
– Pasal 31ayat (2) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (3) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
– Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Ayat (2) Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ayat (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Pasal demi pasal ini akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.

Muchtar B. Pakpahan, Prof., Dr., SH., MA/Guru Besar UKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here