Oleh Prof. Dr.  Muchtar Pakpahan,  SH.,MA Ketua Umum DPP (K)SBSI & GB UTA45

sbsinews-
Senin 2 November 2020, Presiden Ir. H. Joko Widodo telah mengesahkan RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI pada 5 Oktober dan mengundangkannya menjadi Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hari ini Selasa 3 November, langsung beredar di publik satu ketidakcermatan atau kecerobohan.

Kecerobohan itu sebagai berikut. Pasal 6 “ Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a melipuiti:” Pasal 5 “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur undang-undang terkait. Dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) a dan juga apa yang diatur dalam Pasal 5 tidak nyambung dengan Pasal 6. Saya tidak mau menduga-duga mengapa hal dalam Pasal 6 dan Pasal 5 terjadi.Yang jelas tidak cermat dan berlaku ceroboh.

Ada fakta lain yang terjadi, yakni yang diserahkan Sekjen DPRRI ke Sekretariat Negara adalah RUU yang disahkan sebanyak 812 halaman. Tetapi nyatanya sekarang 1187 halaman. Terjadi pertambahan 375 halaman, tanpa penjelasan. Kemudian tentang jumlah halaman inipun DPP (K)SBSI mengalami pergerakan jumlah halaman yang signifikan. Sehari setelah disahkan tanggal 6 Oktober DPP (K)SBSI mendapatkan 905 halaman dari pengurus salah satu Partai pendukung UU Cipta Kerja, lalu dibahas dan dikeluarkan pernyataan. Kemudian petinggi negara Presiden dan Menkopolhukam menyatakan yang beredar itu adalah hoaks. Tanggal 9 ditemukan lagi dari akun Baleg DPR dan Menkoperekonomian kita sebut versi 1028 halaman. Tanggal 11 muncul lagi versi 1035 halaman. Kemudian tanggal 13 Oktober Sekjen DPRRI menyerahkan versi 812 halaman ke Sekneg. Kemudian tanggal 2 November 2020 muncul lagi 1187 halaman.

Apa perbedaan versi 1187 dengan 812 masih saya pelajari dalam rangka mematangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. DPP (K)SBSI merencanakan memajukan uji materi pada Senin 9 November dengan 6 permohonan (gugatan) menurut pemahaman masyarakat luas. 6 permohonan itu

  1. Meminta UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena bertentangan dengan Alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945.
  2. Meminta UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dibatalkan keseluruhan berdasarkan syarat formal.
  3. Meminta dibatalkan Pasal 59 revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai bagian dari Pasal 81 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena bertentangan dengan Pasal 27 (2) dan Pasal 28 D UUD NRI 1945.
  4. Meminta dibatalkan Pasal 81 butir 18 dan 19 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada lagi batasan terhadap pekerjaan adi daya (outsourcing),  bertentangan dengan Pasal 27 (2) dan 28 D UUD NRI 1945.
  5. Meminta dibatalkan Pasal-Pasal 88A, 88B, 88C, 88D. 88 E UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Pasal 89 dan 90 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang penetapan upah berdasarkan statistik tidak lagi prinsip hidup layak. Bertentangan dengan Pasal 27 (2) dan 28 D UUD NRI 1945.
  6. Meminta dibatalkan Pasal 151 A UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus Pasal 152 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga secara keseluruhan memudahkan phk, bertentangan dengan UUD NRI 1945.
  7. DPP (K)SBSI akan berjuang sekuat tenaga, mohon dukungan dan doa  rakyat khususnya buruh. Dan mahasiswa, semoga Tuhan menyertai perjuangan (K)SBSI, berhasil mempertahankan hukum yang menjamin kesejahteraan buruh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here