SBSINews – Utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit (RS) tampaknya tidak main-main. Jumlahnya mencapai Rp 17 triliun.

Fakta ini diungkapkan langsung oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro.

“Piutang [rumah sakit ke BPJS] yang saya tahu hingga 30 September 2019 itu Rp 17 triliun. Semua, se-Indonesia,” katanya di gedung DPR Senin (12/11/2019).

Menurut Kuntjoro, angka tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Karenanya PERSI menekankan agar BPJS Kesehatan bisa segera menyelesaikan kewajibannya tersebut. Jika tidak, operasional RS yang berpotensi terganggu.

“Terpenting sekarang bayar dulu. Saya kan rumah sakit nih. Yang penting dibayar dulu saja. Supaya pasien yang non BPJS-nya itu meningkat,” lanjut Kuntjoro.

Dia mengatakan sudah menjadi rahasia umum jika jumlah pasien yang menggunakan BPJS menjadi mayoritas di banyak RS. Begitupun di RS besar, jumlah pasien non BPJS masih kalah dengan pasien BPJS.

“RS besar seperti Gatot Subroto bisa 30%-40% yang pasien non BPJS,” lanjutnya.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa RS sebaiknya jeli dalam menentukan daftar penyakit mana saja yang bisa maupun tidak bisa digunakan dengan BPJS.

“Makanya RS inovasi. Apa aja penyakit yang tidak dibiayai non-BPJS. Kan ada penyakit yang tidak dibiayai BPJS. How to treat services itu ditentukan leader-nya,” kata Kuntjoro.

Bukan kali ini saja informasi utang BPJS naik ke permukaan. Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa utang BPJS kepada RS yang berada di bawah Muhammadiyah mencapai Rp 300 miliar.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah bilang ke saya tolong diingatkan Kementerian Kesehatan, BPJS, mereka punya utang Rp 300 miliar kepada Rumah Sakit Muhammadiyah di Indonesia tolong ini diperintahkan agar jangan sampai operasional rumah sakit yang membantu masyarakat terkendala,” sebut Daulay kala Rapat Dengar Pendapat antara Kemenkes dan Komisi IX beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here