Korwil Sulteng: Hendrik Hutabarat, SH. sedang mediasi di Disnaker

SULTENG SBSINEWSUp date status di facebook naas bagi Abdul Topan buruh  PT. Sulawesi Mining Invesment (PT. SMI) Dia di PHK pada 21/02/2018, karena status orang lain mengenai kecelakaan kerja di perusahaan tempatnya bekerja di – upload kepada anggota SBSI lainya.

Oleh perbuatan Abdul Topan tersebut pihak perusahaan memberikan sanksi pelanggaran berat karena dianggap melanggar Undang –Undang tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE). Karena itulah Abdul Topan di – PHK tanpa Pesangon.

Kepada SBSI News Korwil SBSI Sulteng  Hendri Hutabarat. SH. menyampaikan bahwa tindakan perusahaan yang Memutuskan Hubungan kerja (PHK) kepada Abdul Topan dengan alasan melakukan kesalahan berat adalah tindakan sewnang – wenang.

“ PHK tersebut adalah tindakkan sewena-wena perusahaan kepada anggota Saya, karena kesalahan berat harud dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan tidak maih PHK saja. Ini jelas melanggar hukum dan sewenang – wenang, ‘’ terang Hendrik.

Kata Henderik,” upaya bipartit sudah Saya lakukan dengan harapan agar yang bersangkutan dapat bekerja  kembali, akan tetapi pihak perusahaan tetap bersikeras tidak mau menerima dan tetap melakukan PHK dengan tidak memberikan pesangon, untuk itu Saya mencatatkan perselisihan ini di Disnaker.”

Saat berita ini diterbitkan Korwil SBSI Sulteng sedang melakukan Tripartit di dinas tenaga kerja.   (HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here