Focus Group Discussion Ketenagakerjaan (K)SBSI Sumatera Utara 25 September 2021 membuahkan temuan -temuan yang sangat Penting sebagaimana dilaporkan Kepada Kapolda Sumatera Utara. Kita bisa melihat dari Isi Surat yang sudah terkirim sebagai berikut, “Kepada Yth.
Kepala Kepolisian RI Daerah Sumatera Utara
Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.
Tempat

Dengan hormat,
Kami berharap Bapak Kapolda Sumatera utara dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.
Melalui surat ini, kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumatera Utara memberitahukan kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara bahwa pada tanggal 25 September 2021 teJah melaksakanakan Focus Group Discussion (FGD) Hukum Perburuhan melalui Zoom Meeting dengan tema “Membangun Hubungan Industrial yang Bermartabat berdasarkan Hukum dan Perundang-undangan di Wilayah Propinsi Sumatera Utara”.

Focus Group Discussion ini selenggarakan Koordinator Wilayah (Korwil) K-SBSI Provinsi Sumatera Utara dengan melibatkan 50 orang peserta dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumatera Utaras Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Penyelenggara Jamsostek Wilayah I dan Akademisi.
Berdasarkan hasil FGD tersebut, diperoleh temuan-temuan permasalahan Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun temuan permasalahan yang
kami maksud adalah:

1. Bahwa Lembaga Kerja Sama Tripartit (Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah) tingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam membangun Hubungan Industrial yang harmonis.

2. Bahwa sinergitas dan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dengan Kordinator Pengawas (Korvas) Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh belum terjalin dengan baik sehingga banyak kasus-kasus pelanggaran hak normatif Yang dilaporkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang seharusnya berlanjut pada proses penyidikan dan peradilan tetapi tidak ditindaklanjuti berdasarkan prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.

3. Bahwa penanganan kasus pelanggaran hak normatif tentang Kebebasan Berserikat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tidak serius diproses dan ditindaklanjuti sehingga penegakan hukum tentang Kebebasan Berserikat belum terlaksana sesuai amanat Undang-Undang.

4. Bahwa implementasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara dan penyelesaian pelanggaran hak-hak normative pekerjafburuh yang dilaporkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak terselesaikan secara cepat dan tuntas sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan. Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan beralasan minimnya alokasi anggaran dan jumlah tenaga Pengawas menjadi kendala dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh.

Berdasarkan temuan permasalahan ketenagakerjaan diatas, dengan ini kami menyampaikan rekomendasi:
1. Kepada Gubemur Sumatera Utara agar mendorong peningkatan kualitas Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat Provinsi Sumatera Utara dan mensosialisasikan hasil pertemuan LKS Tripartit kepada seluruh elemen Serikat Pekerja]Serikat Buruh untuk mendapatkan gagasan-gagasan membangun dari Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Kepada Konwas Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Republik Indonesia Daerah Provinsi Sumut, perlu meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan PPNS Ketenagakerjaan agar penanganan kasus-kasus pelanggaran hak normatif pekerja/buruh dapat terselesaikan dengan cepat dan tuntas.

3. Kepada Gubernur Sumatera Utara dan Dewan Penuakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara agar menambah Tenaga Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara agar penanganan kasus-kasus pe!anggaran hak normative pekerja/buruh dapat teriaksana secara cepat dan tuntas.

4. Kepada Gubernur Sumatera Utara agar melakukan evaluasi kinerja pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Ketenagakerjaan serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

5. Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara agar melakukan pertemuan berkala dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se Sumatera Utara minimal sekali dalam 2 (dua) bulan untuk membahas perkembangan Pengawasan Ketenagakerjaan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran Hak-Hak Normatif Pekerja/Buruh.
Kami mengharapkan terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan bermartabat di Sumatera Utara. Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha dan Pemerintah sebagai aktor utama dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit diharapkan dapat membangun kerjasama dan hubungan yang harmonis dalam rangka peningkatan produktivitas dan kesejahteraan buruh di Provinsi Sumatera Utara.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, kami bermaksud membahas temuan pemasalahan ketenagakerjaan dan rekomendasi ini sekaligus mengusulkan pertemuan audensi dengan Bapak Kepala Kepolisian RI Daerah Sumatera Utara pada:
Hari/Tanggal • Kamis, 28 Oktober 2021
Waktu Pukul 10.00 Wib s/d selesai
Kami berharap Bapak Kapolda dapat menerima permohonan ini sekaligus memberikan masukan terkait temuan permasalahan ketenagakerjaan dan rekomendasi yang kami sampaikan.

Demikianlah surat permohonan audiensi ini kami perbuat, atas perhatian dan kesediaanya kami ucapkan terima kasih

Jhonson Pardosi Sekretaris Korwil. KSBSI Sumatera Utara mengatakan, “Forom group discussion (fgd),yg di laksanakan 25 September 2021 dengann peserta adalah kita – kita Serikat Buruh Se- Sumatra Utara yang diprakarsai oleh Korwil KSBSU Sumut akhirnnya merumuskan 5 rekomendasi yang di sampaiksn kepada :Gubernur Sumut,Kapolda Sumut dan DPRD Prov Sumut

Korwil KSBSI Sumut memegang stir gerbong menyuarakan,menyampaikan peningkatan hubungan industrial,dan penagakan hukum terkait pelanggaran hak hak normatif buruh di Sumutera Utara. Tambahnya Jhonson Pasaribu

Peserta FGD sudah menjadwalkan akan menyampaikan “rekomendasi” ke Gubernur Sumatrea Utara,DPRD Sumutera Utara dan Kristus cq kapolda sumatra utara. Pungkasnya(20/10/21)

FGD ini tentu diharapkan memberi kontribusi lebih besar terhadap Permasalahan Ketenagakerjaan di Provinsi ini.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here