Editor: Sabinus Moa, SH.
PASAMAN BARAT SBSINews – Sejak diundangkannya UU 21 Tahun 2000 Tentang SB/SP, harapan buruh/pekerja dapat bebas untuk berserikat namun hal tersebut tidaklah seindah membayangkan kebebasan berserikat tersebut banyak ancaman intimidasi bahkan pemutusan hubungan kerja bagi buruh/pekerja yang menjadi pengurus dan atau anggota SB/SP
November 2019, PK SBSI PT. Anam Koto Kabupaten Pasaman Barat terbentuk dipimpin oleh Faigi Sokhi Hulu dan, Bulan Desember 2019 tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat. Setelah tercatat Pengurus PK SBSI PT. Anam Koto bersilaturahmi dengan pihak managemen sebagai upaya memperkenalkan pengurus dan siap membangun mitra dengan Perusahaan PT. Anam Koto.
Malang tidak dapat terbendung, pada bulan Februari 2020 pihak perusahaan memutasi Ketua PK SBSI PT. Anam Koto Faigi Sokhi Hulu ke perusahaan lain yang beralamat di Darmasraya Sumatera Barat, dengan alasan karena kebutuhan yang memang sudah di atur di dalam Peraturan Perusahaan.
Sementara itu menurut keterangan HRD Aswin, walaupun antara PT. A dan PT. B merupakan dua perusahaan dalam satu grup, namun keduanya merupakan entitas yang berbeda.
Dengan beralihnya karyawan dari PT. A ke PT. B, maka secara hukum perjanjian kerja antara karyawan dengan PT. A berakhir/putus dan selanjutnya karyawan tersebut terikat dengan perjanjian kerja PT. B.
Mutasi yang dilakukan terhadap Faigi Sokhi Hulu ketua PK SBSI PT. Anam Koto menurut Gusmawati Azwar, SH. Korwil (K)SBSI Sumatera Barat adalah bagian dari Union Busting. Dan saat ini masih banyak upaya Pihak Managemen untuk membubarkan SBSI di perusahaan tersebut dan yang menjadi pertanyaan mengapa SBSI harus di bubarkan ?
Kepada SBSINews, beberapa orang buruh/pekerja yang sudah di PHK menyatakan perlakuan pihak managemen untuk menyingkirkan anggota dan pengurus SBSI yaitu dengan dibuatnya aturan yaitu;
1. Bila ada seorang buruh/pekerja pemanen jika ada brondolan sawit yang tertinggal satu biji maka akan di berikan Surat Peringatan,
2. bila seorang buruh/pekerja masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) kalau mau diangkat menjadi karyawan tetap maka harus nenbuat surat pengunduran diri sebagai anggota SBSI.
3. PKWT yang sudah habis tidak diperpanjang lagi.
Bahkan yang lebih ekstrim lagi untuk membubarkan SBSI di perusahaan tersebut Manager PT. Anam Koto melarang pengurus SBSI untuk memungut iuran anggota, sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kepmenakertrans No. Kep.187/Men/IX/2004 tentang iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh :
1. Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.
2. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha.
3. Pelaksanaan pungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan dilakukan oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Menyikapi upaya pembubaran SBSI di PT. ANAM KOTO ini, Gumawati Azwar. SH Korwil (K) SBSI Sumatera Barat akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Barat, dan ini sangat jelas bertengan dengan Pasal 28 UU 21 Tahun 2000 Tentan SB/SP, Pasal 24 UU 39 Tahun 1999 Tentang Komnas HAM akan segera berkoordinasi dengan DPP (K) SBSI, PP FPPK (K) SBSI, LBH (K) SBSI dan seluruh anggota SBSI di Anam Koto untuk membicarakan tindak lanjutnya, dan sudah saatnya buruh bangkit dan melawan. (HH)