Harapan buruh dan pekerja di Indonesia untuk mendapatkan kenaikan upah minimum 7%-10% di tahun depan bakal sulit terwujud. Sebab, dalam hitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnaker) kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata mentok di angka 1,09%.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase tersebut merupakan rata-rata kenaikan upah semua provinsi di Indonesia. “Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%. Ini kan rata-rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09%,” ujar Putri, Senin (15/11).
SUMBER : KONTAN.CO.ID