Solo – Dinilai masih terlalu kecil dan di bawah Upah Minimum Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo berencana menaikkan upah juru parkir (Jukir) dan menyesuaikannya sesuai kajian sebagai pertimbangan.
Kabid Perparkiran, Dishub Kota Solo, M. Usman mengungkapkan bahwa selama ini pendapatan parkir sebagian disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Upah rata-rata seorang juru Parkir hanya berkisar di angka Rp 1,5 juta saja. Sementara UMK Solo tahun 2018 sebesar Rp 1.668.700. Maka dari itu sering terjadi pelanggaran,” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/diduga-peretas-situs-bawaslu-polisi-masih-mendalami-motif-pelaku/
Pelanggaran tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Maka dari itulah, menurut Usman, perlu dilakukan penyesuaian gaji agar pelanggaran tidak terjadi lagi.
“Selama tiga tahun ini kami melakukan kajian, dan menemukan adanya pelanggaran itu. Dan salah satu penyebabnya adalah minimnya upah yang diterima oleh jukir setiap bulannya,” ucapnya.
Dilansir dari JawaPos.com, Kamis (5/7/2018) Usman mengungkapkan bahwa hingga saat ini kajian masih berlangsung dan diharapkan rampung pada akhir tahun 2018 dan hasilnya akan diterapkan pada tahun 2019.(ist)