KETAPANG SBSINews – Mediasi DPC FSBSI Kabupaten Ketapang dengan Manajemen PT. ARRTU dikantor Disnakertrans Ketapang sangat alot dan tegang, hal ini karena apa yang disampaikan oleh pihak managemen PT. ARRTU bahwa tidak ada perusahaan yang sempurna, dibantah oleh Lusminto Dewa dengan mengatakan bahwa kalau demikian tidak perlu ada upaya perusahaan untuk memenuhi hak – hak normatif buruh.
Hadir dalam mediasi tersebut pihak manajemen perusahaan PT. ARRTU Riswan Abadi dan Wiwit, dari PK SBSI PT. ARRTU Benny Dulo Anwar, DPC FSBSI Kabupaten Ketapang Nasrun, Majidah, Ariston Hapis dan Mediator Disnakertrans Agus Madi, SH. dan Uday, SE.
Dalam Mediasi tanggal 22 Februari 2019 tersebut, Lusminto Dewa ketua DPC FSBSI Ketapang menyampaikan bahwa pihak perusahaan memotong upah buruh untuk iuran BPJS akan tetapi iuran tersebut tidak disetorkan oleh pihak managemen ke BPJS.
Salah satu hak normatif buruh/pekerja adalah BPJS bila hal tersebut diikutsertakan dalam program BPJS akan tetapi iurannya tidak dibayarkan itu sama juga dengan penipuan/penggelapan (kamuflase), dan buruh mengalami kerugian, karena haknya tidak dibayarkan.
Menurut Lusminto Dewa bahwa kasus seperti ini masih banyak, kalau iuran BPJS dipotong dari upah buruh namun tidak di setorkan ke BPJS ini kategori pidana dengan dasar penggelapan iuran BPJS.
“Kalau belum juga disetorkan ke BPJS maka DPC FSBSI Ketapang akan melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Dewa.