SBSINews – KETIKA massa membeludak dan memenuhi ruang publik dalam aksi unjuk rasa, tidak jarang kita bertanya spontan, “Protes apa lagi? Mengapa orang-orang itu tidak peduli pada kepentingan umum? Bukankah aksi protes dan unjuk rasa hanya akan mengganggu ketertiban umum? Jika massa merusak fasilitas publik, bukankah kita semua yang akan (di)rugi(kan) ?”

Berbagai pertanyaan itu muncul bisa jadi berpangkal pada rasa jengkel dan frustrasi kita pada ruang publik yang gaduh dan semrawut.

Padahal, dalam iklim demokrasi unjuk rasa harusnya dimaknakan secara positif sebagai bagian dari kontrol warga negara atas jalannya roda pemerintahan. Lalu, jika ada rasa jengkel pada aksi protes dan unjuk rasa warga negara, adakah sesuatu yang salah? Menarik untuk menemukan jawabannya dalam penelusuran filosofis atas makna kata ‘unjuk rasa’ dan ‘demonstrasi’.

Unjuk nalar dan unjuk rasa
Mengapa ‘demonstrasi’ sebagai aksi atau ekspresi pendapat politik di muka umum dimaknakan sebagai ‘unjuk rasa’? Kata demonstrasi berasal dari kata kerja bahasa Latin demonstrare yang artinya ‘tindakan menunjukkan, mendeskripsikan, menjelaskan, atau mengindikasikan sesuatu’ sebagai benar dan salah.

Tindakan ini sendiri mengandaikan telah terjadinya diskresi epistemologi oleh kelompok tertentu, biasanya para ahli di bidangnya, untuk memilah-milah yang benar dari yang salah. Jadi, ada diskusi dan bangun argumentasi, tetapi ada juga penarikan kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang akurat. Dengan begitu, tindakan mendemonstrasikan ialah tindakan memaklumkan hal yang benar.

Kerja nalar dalam membangun argumentasi dan sokongan bukti-bukti sangat dijunjung tinggi dalam tindakan demonstrasi.

Lain soal dengan unjuk rasa. Secara leksikal, ‘unjuk’ memiliki arti yang hampir sama dengan kata demonstrasi, yakni menunjukkan, memperlihatkan, membuktikan, atau bahkan mempersembahkan.

Penambahan ‘rasa’ pada aksi unjuk atau demonstrasi justru menegaskan kultur ekspresi politik Indonesia.
Berbeda dengan demonstrasi yang mengandalkan pertimbangan nalar dan kepastian kebenaran, unjuk rasa memberi ruang pada ‘rasa’.

Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, kita memahami ‘rasa’ sebagai tanggapan indra terhadap rangsangan saraf, pengalaman (tersentuh atau tergerak) akan sesuatu, tanggapan hati terhadap sesuatu, dan semacamnya. Dengan begitu, penambahan kata ‘rasa’ pada ‘unjuk’ menegaskan sekaligus kultur politik Indonesia.

Pertama, unjuk rasa bukanlah unjuk nalar. Jika demonstrasi sebagai unjuk nalar mampu memperlihatkan kesalahan praktik politik secara objektif dan terang benderang, unjuk rasa justru menegaskan bahwa kebenaran yang disuarakan itu belum bersifat final. Para pengunjuk rasa menyerukan pentingnya ruang bagi pencarian kebenaran bersama.

Kedua, meskipun tidak berangkat dari kebenaran politik sebagai kesimpulan dari sebuah unjuk nalar, sifat objektif tidak ditolak sama sekali dalam unjuk rasa. Masalahnya karena unjuk rasa sebagai protes politik justru berangkat dari ‘rasa’ tertentu atas praktik-praktik politik yang menyengsarakan, meminggirkan orang kecil, mendiskriminasi kelompok minoritas, merugikan kelompok marginal, dan sebagainya.

Ketiga, unjuk rasa sebagai protes politik tidak berangkat dari semacam otoritas epistemologi tertentu yang dalam ranah akademis biasanya dikuasai kelompok elite. Unjuk rasa justru menegaskan perasaan publik atas praktik-praktik politik tidak etis yang mencederai rasa keadilan publik.

Absennya rasa
Protes massa hari-hari ini apakah termasuk demonstrasi atau unjuk rasa ?

Meskipun pertanyaan itu sulit dijawab karena demarkasi antara demonstrasi dan unjuk rasa tidak mudah dikemukakan, beberapa indikasi dapat ditonjolkan secara argumentatif.

Merujuk pada banyaknya peserta unjuk rasa yang tidak tahu isi protes mereka, dapat dikatakan bahwa mereka mendasarkan aksinya pada kebenaran (isi protes) yang dirumuskan sekelompok kecil elite ‘penjaga kebenaran’. Di sini kita berhadapan dengan situasi politik yang sangat pelik.

Di satu pihak, para elite penjaga kebenaran itu sulit ditunjukkan batang hidungnya, padahal klaim kebenaran yang menjadi alasan aksi protes harus bisa dibuktikan secara akademik. Di lain pihak, sifat anonimitas para pedemo yang rentan terhadap aksi kekerasan justru membuat mereka menjadi semakin rentan karena kebenaran yang menjadi dasar protes dikapitasi kepentingan-kepentingan lain yang sebenarnya tidak berkorelasi dengan tindakan demonstrasi itu sendiri.

Selain itu, ‘rasa’ para pedemo yang menjadi alasan protes seharusnya berangkat dari perasaan etis ikut merasakan penderitaan atau ketidakadilan masyarakat.

Bukan sekadar rasa primordial dan sektarian karena terabaikannya kepentingan kelompoknya. Di sinilah terletak seluruh persoalan unjuk rasa di Indonesia.

Pertama, jika unjuk rasa harus berangkat dari perasaan tergerak pengalaman ketidakadilan yang dialami warga masyarakat, perasaan itu pertama-tama harus menjadi simpati. Itu penting sebagai upaya untuk membebaskan perasaan yang murni subjektif kepada perasaan sebagai pendorong sikap moral.

Kedua, supaya bisa menjadi sikap simpati entah pada korban atau pada masyarakat yang teraniaya, seseorang harus mampu membebaskan dirinya dari berbagai agenda dan kepentingan diri, apa yang dalam khazanah etika sering disebut sebagai motivational displacement. Dengan kata lain, perasaan tetap penting karena mampu membantu kita ikut mengalami penderitaan dan ketidakadilan secara mendalam. Akan tetapi, agar berbagai agenda pribadi tidak ikut mewarnai perjuangan politik, perasaan seharusnya ditransformasi terlebih dahulu kepada level simpati.

Ketiga, transformasi perasaan menjadi simpati memampukan seseorang untuk menimbang kepentingan seluruh pihak yang terkena dampak tindakan. Dalam hal ini, kepentingan kelompok masyarakat yang tidak bisa berangkat kerja karena demonstrasi, rusaknya fasilitas publik karena brutalitas para pedemo, dan sebagainya seharusnya juga ikut dipertimbangkan. Inilah sikap motivational displacement yang bahkan bisa mencegah seseorang untuk terlibat dalam aksi massa ketika kepentingan yang lebih besar mengalami kerugian atau kerusakan.
Di sinilah sebenarnya letak semua problem demonstrasi dan aksi massa di Indonesia. Di satu pihak, elite penjaga kebenaran yang menjadi kiblat bagi berbagai aksi massa masih gagal membuktikan berbagai tuduhan dan klaim kebenaran mereka, terutama ketika terjadi pengabaian dimensi kepublikan dari kebenaran. Dalam hal ini, demonstrasi massa dalam artinya yang sebenarnya gagal diperlihatkan.

Di lain pihak, aksi massa dalam artian unjuk rasa pun kehilangan aspek rasa karena kegagalan para pelaku dalam mentransformasi perasaan subjektif menjadi sikap simpati.

Kegagalan ini justru akan terus memosisikan sebagian besar orang sebagai korban aksi massa. Kontradiktif memang karena unjuk rasa sebagai ekspresi sikap politik memperjuangkan kepentingan kelompok yang sedang menderita ketidakadilan justru berubah menjadi merugikan kepentingan kelompok yang lebih besar. (Hillary Gultom)
Penulis: Yeremias Jena Etikawan dan Dosen di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here