Pontianak  Kamis 17 Juni 2021
SBSI News

Menurut ketengan Bapak Sujak Arianto, SE selaku ketua Wilayah Sarikar Buruh Sejahtrah Indonesia ada penetapan UPT Kepengawasan Ketenagakerjaan Wlayah 1 Kalimantan Barat khsusnya Normatif Jaminan Hari Tua serta kasus hak pekerja yg disampaikan ke UPT Kepengawasan tidak proposional dan inpedensinya menyelesaikan hak buruh bahkan penyelesaian hak buruh bertahun- tahun  tidak ada kejelasan.

Yang lebih parahnya Kasus Hak Buruh PT. RAJAWALI JAYA PERAKSA 79 orang sudah di PHK belum ada kesepakatannya yg dikeluarkan untuk menetapkan Hak Normatip JHT belum ada PHK dan belum ada kesepakatannya bahkan 4 orang saja yg belum pernah dipanggil UPT dan pihak pengawas UPT sudah menetapkan.

Persoalan yang dihadapi selaku Pengurus Sarikat Buruh sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan  Provinsi Kalimantan Barat   ada respon melalui medeasi  Kepala Bidang HI serta Kepala Bidang Kepengawasan telah memanggil pihak yg belum di PHK di minta keterangannya memang ada temuan bahwah pekerja 4 orang belum di PHK bahkan pekerja tersebut belum pernah dipanggil oleh Kepengawasan Ketenagakerjaan kok UPT bisa buat surat penetapan. Terkait Cofit 19 dari Perusahaan tidak bisa hadir hanya melalui Jum ada kesepakatan untuk ditindak lajuti hak pekerja terkait JHT 79 pekerja untuk di tetetapkan pihak UPT Kepengawasan Ketenagakerjaan sampai saat ini belum dilakukannya, dibalik ini ada apa pada Perusahaan terhadap UPT perlu kita selidiki Bertahu tahun  belum bisa diselesaikan oleh pihak UPT kata Bapak Sijak Arianto,  SE ketua Wilayah SBSI Kalimantan Barat.

Dari pihak Wasnaker telah menyampaikan surat ke UPT Nomor 560/538/NT-WASNAKER memerintahkan kepada UPT menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT). Setelah surat keluar dari Dinas Ketenagakerjaan Bapak Sujak Arianto,  SE menghadap Kepala UPT Jl. imam Bonjol Pontianak agar segera dibuat penenapan namun Kepala UPT masih meminta surat dari Perusahaan menjelaskan memang benar belum dibayarkan JHT, sampai saat ini pihak UPT tidak menindak lanjuti surat dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat JL. A. Yani Pontianak.

Sehingga orarasi ini dilakukan ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat karna Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia (SBSI) Wilayah Prov. Kalimantan Barat Yg berlokasi Sungai Durian Dusun Merdeka Rt. 002/Rw. 003 Desa Limbung Kecamaran Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar.Tidak ada tempat mengadukan buruh yg telah dijolimi dan tidak ada instansi yang terkait dapat meresponnya Sehingga kami ditempuh  jalan terahir melakukan audensi Serta Menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk AKSI UNJUK RASA ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menurut Bapak Sujak Arianto, SE Ketua Sarikat Buruh Kalimantan Barat Sebagai Kuasa dari buruh yang bersangkutan,  kasus ini dari tahun  2019  pihak Pemerintah khususnya penanganan TenagaKerjaan  tidak bisa menyelasikannya.

Pada hari ini Kamis 17 Juni 2021 pukul 08.00 wib rencana Aksi dilakukan oleh Bapak Sujak Arianto,  SE Ketua Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia Wilayah Kalimantan Barat  selaku kuasa dari Buruh. Kegiatan orasi hari ini  Kamis 17 juni 2021 masa buruh yg rencana turun  sekitar 100 orang untuk menuntut haknya yaitu Anjuran yang dIterbitkan menyalahi prosudur terhadap 79 orang sangat merugikan buruh. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan tidak Indepedensi untuk menyelesaikan hak Normatif jedah waktu bertahun-tahun. Audensi hari Di ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Barat  ini hanya Perwakilan yang datang dikarnakan ada pembatasan persoalan copit 19 kepatuhan SBSI dilaksanakannya hanya perwikilan saja yg datang berjumlah 15 orang untuk mendengarkan aspirasi yg disampaikan hari ini 17 juni 2021 di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat Jl. A. Yani Pontianak.

Menut Bapak Sujak Arianto, SE ketidak jelasnya peraturan Undang -Undang Dan ketidak ada singkronya antara Disnaker dan UPT ada yang menjelaskan dan membenarkan sedangkan UPT tidak dapat membenarkan persoalan ini sehinggal bertahun-tahun tidak ada kejelsan dari UPT.

Keterangan perwakilan buruh Meminta kejelasan mengenai hak nya sebagai buruh sampai saat ini belum. ada kejelasannya menyangkut JHT dari Pemerintah yang terkait  penanganan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat.

Kehadiran dari UPT Hari ini 17 juni 2021 hanya mendengarkan saja dan tidak dipinta keterangan oleh Dewan Provisi Kalimantan Barat. Tanggal 22 Juni 2021 setelah sidang kedua Dewan Provinsi Kalimantan Barat akan memanggil Semua instansi yg terkai menangani Ketenagakerjaan.

Komisi  V Bapak Edi Yacop yang memimpin rapat dari  Praksi  Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat, tgl 22 Juni 2021 akan mengadekan rapat kembali antara instansi terkait  untuk penyelesaian kasus ini setelah membaca Serta mendwngarkan keterngan dari pihak Sarokat Buruh Sejahtra Indonesia Kalimantan Barat  dan memahami apa yg telah disampaikan pada hari ini 17 juni 2021. Respon Dewan sangatlah cepat jelang beberapa hari akan memanggil semua Instansi yang terkait Penanganan Ketenagakerjaan khusnya Kalimantan Barat.

(Arifin,  AS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here