MOROWALI SBSINews – Setelah melakukan aksi demonstrasi, Rabu (5/8/2020) dan menjelang aksi mogok kerja dari Aliansi Buruh dan Rakyat di kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebanyak tiga orang karyawan yang juga merupakan Ketua Serikat Pekerja/Buruh di PHK secara sepihak. Sahlun Sahidi Ketua DPC FIKEP (K)SBSI, Afdal Ketua DPP SPIM dan Agus Salim Ketua DPC FSPNI.
Berdasarkan surat PHK tertanggal 14 Agustus 2020 Nomor: 01/HRD-BSI/MWL/ PHK/2020 seperti yang diketahui alasan pihak perusahaan yang berada didalam kawasan IMIP melakukan PHK dikarenakan, menolak mediasi dan melakukan provokasi terhadap rekan kerja untuk melakukan demonstrasi.
Padahal sesuai dua undangan yang dikirimkan pertanggal 1 Agustus 2020 Nomor: 669/SDM/IMIP/MWL/VIII/2020 terkait sirahturohmim managemen bersama All serikat dan undangan kedua pertanggal 2 Agustus 2020 Nomor: 671/SDM/IMIP/MWL/VIII/2020 membahas izin keluar-masuk yang sudah pernah dibahas sebelumnya, undangan pertanggal 6 Juli 2020 Nomor: 573/SDM/IMIP/MWL/VII/2020 terkait sosialisasi keluar-masuk, namun justru menyelipkan pembahasan draf peraturan perusahaan yang baru, sehingga kami merasa tertipu sehingga pada undangan kedua perihal hal yang sama kami menduga bertujuan lain.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Cabang Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FIKEP KSBSI), Sahlun Sahidi bahwa PHK sepihak terhadap Ketua – Ketua Serikat Buruh adalah Union Busting upaya pemberangusan sebagai langkah melemahkan Serikat Buruh dan terjadi setelah demosntrasi dan menjelang aksi mogok kerja tanggal 22-29 agustus 2020 Aliansi Buruh dengan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah. berawal dari desakan untuk mempekerjakan kembali sekitar 1.600an buruh yang dirumahkan dampak covid – 19.
Point – point tuntutan Buruh: menolak draf peraturan perusahaan (PP) yang baru banyak merugikan buruh, penghentian mutasi dan demosi sepihak, penghapusan aturan siluman dikarenakan telah kedaluarsa Peraturan Perusahaan (PP) sejak 2018, menolak jam kerja 3 shift 3 regu, perbanyak kalur pintu keluar masuk perusahaan untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan, tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Terkait terjadinya PHK, DPC FIKEP KSBSI sudah melayangkan surat penolakan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada pihak perusahaan dan akan disusul dengan surat Bipartit dalam waktu dekat. serta mebuat laporan Union Busting ke pengawas ketengakerjaan propinsi untuk wil.morowali. (WAG FIKEP Morowali)