Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan peran besar bagi kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif.

Dengan pengesahan UU tersebut, kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif. Burhanuddin menyebutkan, peran jaksa mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi.

Prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani.

Dengan kewenangan ini, kata Burhanuddin, dirinya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here