Pengumuman Upah Minimum Provinsi SULAWESI UTARA Tahun 2022 sebesar Rp. 3.310.723,- Artinya UMP Tahun 2022 sama dengan UMP Tahun 2021
SP/SB Telah berjuang maksimal namun hasilnya tidak ada kenaikan.

Gubernur Sulawesi Utara didalam menentukan UMP Tahun 2022 tetap berdasarkan PP 36 Tahun 2021 Turunan dari Undang- Undang Cipta Kerja, Ujar Lucky CH P Sanger dalam status WhatAppnya Rabu(17/11/21)

Walaupun keputusan ini tidak menggembirakan bagi Kaum Buruh di Sulawesi Utara namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan, “Tetapi bagi Pengusaha yang tidak melaksanakan UMP akan mendapatkan Sanksi Pidana,tambah Ketua Korwil KSBSI Sulawesi Utara itu.

Menurutnya,Di Sulut juga akan di bentuk SATGAS UMP oleh Gubernur dan melibatkan SP/SB. tentu saja KSBSI Sulawesi Utara akan menjadi bagian dari Satgas ini.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here