Rapat Dewan pengupahan Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021

sbsinews- Rapat Dewan pengupahan  Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021 bertempat di Hotel Royal Tarakan  pada hari Rabu, tanggal 28 10 2020 pukul 10.00-1300. Rapat dihadiri oleh pemerintah Disnakertrans provinsi Kalimantan Utara sebagai pimpinan rapat, kepala biro hukum kalimantan Utara, kepala badan statistik kabupaten Bulungan, rektor universitas Kalimantan Utara, Perwakilan Apindo sebanyak enam orang, perwakilan korwil KSBSI (Agustinus dan Daniel Basriawan) perwakilan DPC FSP KAHUTINDO, perwakilan KAHUT-KSPSI.

Adapun kesepkakatannya adalah menetapkan upah minimum provinsi Kalimantan Utara 2021 dengan tidak ada kenaikkan upah, artinya upah sama dengan upah tahun 2020 sesuai dengan edaran menteri ketenagakerjaan No. M. /3HK.04/III/2020 yang disebkan krisis ekonomi akibat dampak covid19. Walaupun banyak perdebatan dalam rapat namun akhirnya semua sepakat untuk mengikuti surat edaran Mentrei tersebut dengan catatan:
Usulan dari serikat:

  1. Apabila di tahun 2021 ekonomi kembali pulih akan di adakan Bipartit dengan perusahaan untuk meninjau kembali masalah upah.
  2. Meminta agar pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan terutama segera menyelesaikan laporan-laporan dimana ada perusahaan masih membayar upah di bawah ump/umk dan hak normatif lainnya.

Demikian disampaikan Daniel Basriawan sekretaris Korwil Kaliman Utara sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kalimantan Utara.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here