SBSINews – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan bahwa upah minimum provinsi di wilayahnya akan naik sekitar delapan persen pada 2020.
“Hitung-hitungannya memang seperti itu melihat angka pertumbuhan ekonomi Sulut sekitar lima persen dan inflasi sekitar tiga persen secara tahunan,” kata Olly di Manado, Kamis.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi sudah berunding dengan Dewan Pengupahan Sulawesi Utara berkenaan dengan rencana kenaikan UMP 2020 sekitar delapan persen dari UMP 2019.
Menurut Olly, nilai UMP Sulawesi Utara kemungkinan besar masih akan menjadi terbesar ketiga se-Indonesia dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pembangunan ekonomi wilayah provinsi.
“Tantangannya adalah bagaimana kita mau mengajak investor datang ke Sulut, meskipun angka UMP kita tinggi. Ini memerlukan sosialisasi yang baik. Makanya saya mengajak mereka untuk mendorong upah berkeadilan,” kata Olly.
Yang dimaksud dengan upah yang berkeadilan, ia melanjutkan, adalah upah yang nilainya sesuai dengan beban pekerjaan serta kemampuan kerja.
“Kita tak boleh menurunkan UMP namun justru kita akan naikkan hingga 8,5 persen tahun depan,” ujar dia.
UMP Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan, menjadikan Sulawesi Utara sebagai provinsi dengan UMP tertinggi ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Papua. (Antara/Jacob Ereste)