MOROWALI SBSINews – Undangan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kepada segenap anggota Dewan Pengupahan Morowali, Pimpinan Perusahaan Pertambangan/Industri Pertambangan Morowali, Pimpinan Perusahaan Perkebunan/ Industri Perkebunan Morowali diharap kehadirannya pada hari Jum’at 8 November 2019 pukul 09.00 sampai selesai di Ruang Rapat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mirowali Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah, Morowali.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali mengharap kehadiran semua pihak untuk membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan UMSK Morowali untuk tahun 2020.
Demikian undangan resmi Kadinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, Drs. Abdurachman tertanggal 6 Novemver 2019.
Sementara undang untuk perusahaan juga diharap hadir dari PT. BDM, PT. IMIP Group, PT. Wanxian. PT. Vale. PT. Ang & Fang Brother. PT.Transon. PT. TAS. PT. Heng Jaya Mineralindo. PT. Sulawesi Resource. PT. Astra Grouop. PT. Tanaco Graha Krida dan PT. Citra/ Lambang. (Jacob Ereste)