Sungguh menarik diskusi di Group WA Korwil KSBSI Sulawesi Utara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota Manado. Diskusi Roy Sihombing dan Paulus Sembel walaupun singkat menarik untuk disimak bersama.
Roy Sihombing berpendapat
“Berarti UMK Manado kalau naik 0.51% = cuma ketambahan Rp.17.186 alias cuma tambah tujuh belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah dari UMK Manado sebelumnya yang berada diangka Rp. 3.377.265,- Jadi apakah kenaikan 0.51% ini bisa menutupi biaya kehidupan buruh/pekerja di Manado dengan cuma naik 17 ribuan? sedangkan barang – barang sudah mulai naik dan tidak akan pernah turun.
God knows silahkan dicermati kawan – kawan.dan SBSI harus prihatin bukan bangga kalau memang benar – benar memperjuangkan nasib buruh di Manado..Salam sehat dan HEBAT.
Paulus Sembel merespon pandangan Roy Sihombing sebagai berikut, ”
Ini bukan soal tidak mencukupi dengan kenaikan ini. Upah Rp5 juta pun belum bisa menutupi kebutuhan. Makanya subtansinya bukan soal besar kecil kenaikan tapi ada “keberpihakan” disana menjadi suatu hal yang penting. Kendati kita harus berjuang tapi bukan merengek-rengek supaya tidak kelihatan lebay.
Roy Sihombing meresponnya, ”
Mantap Bung Paulus semoga istilah “keberpihakan” itu diikuti dengan tindakan nyata dilapangan ketika UMK baru ini diberlakukan, dimana Pengusaha/Perusahaan/Pemberi Upah yang TIDAK mengikuti aturan atau Keputusan Pemerintah dengan besaran upah / UMK Kota Manado yang sudah naik 0.51% itu bisa dipidanakan atau setidaknya diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota Manado agar ada efek jerah sehingga buruh/pekerja bisa merasakan “keberpihakan” tersebut Sembari hal ini juga membuka mata para Pengusaha/Pemberi Upah agar jangsn “seenaknya” membayar upah pekerja/buruh dibawah UMK yang sudah ditentukan atau sesuai keinginan mereka, apalagi sekarang ini dengan alasan klasik “Pandemi” God bless Us all Salam Solidaritas. Hidup Buruh Hidup SBSI.
Terkait dengan Mengawal UMK Manado Roy Sihombing menambahkan
Tim Advokasi Korwil dan LBH SBSI SULUT siap kawal pelaksanaannya dan bila perlu “law enforcementnya” ditegakkan agar ada efek jera sesuai Pasal 90 jo Pasal 185 UU No.13 thn 2003 ttg Ketenagakerjaan sebagai dasar hukumnya, karena ada sanksi denda dan sanksi pidana termaktub disitu. Karena hal ini adalah “Tindak Pidana Kejahatan” sesuai bunyi pasal 185 UU No.13/2003 ttg Ketenagakerjaan.
(ANFPPM)