Aksi buruh Deli Serdang menuntut kenaikan upah

SUMATERA UTARA SBSINEWS – Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 hari ini ditetapkan Gubernur Sumatera Utara  sebesar Rp 2,938.524,03,-

Penetapan UMK Kabupaten Deli Serdangi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1441/KPTS/2018 tertanggal 21 Nopember 2018.

”Penetapan itu berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Kepala Bidang PHI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang Mustamar, Kamis (22/11/2018).

Mustamar,ungkap Kepala Bidang PHI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang

Menurut Mustamar, ketika dihubungi SBSINews via Telp, Bahwa UMK Kabupaten Deli Serdang  2019 ditetapkan menjadi Rp 2,938.524,03 dari tahun 2018 sebesar  Rp 2.720.100,- Jumlah tersebut naik sebesar Rp. 218.424,03,- Kenaikan ini berdasarkan besaran inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto 4,99 persen .

Sebelum ditetapkan terdapat dua opsi dalam pembahasan sebelumnya di Dewan Pengupahan Kabupaten Deli Serdang dalam menetapkan UMK Tahun 2019 untuk direkomendasikan kepada Bupati Deli Serdang kepada Gubernur Sumatera Utara.  Dimana rapat pembahasan berjalan sangat alot, sehingga ada dua opsi yang muncul yakni penetapan dengan formulasi PP 78/2015 dengan kenaikan 8,71 persen sedangkan satu opsi lagi yaitu kenaikan sebesar 10 persen yang diusuklan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja/Buruh.

Karena tidak kunjung mendapatkan titik temu, maka rapat diakhiri dengan voting. Sebelum voting dilaksanakan anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja/ buruh keluar meninggalkan rapat. Kemudian rapat terus berlangsung akhirnya dengan voting sebanyak dua belas suara memilih sesuai PP 78, sedangkan satu orang memilih kenaikan upah sebesar 10 persen. Setelah itu diputus UMK Tahun 2019 berdasarkan PP 78/2015 untuk diserahkan kepada Bupati Deli Serdang.

Kemudian Mustamar menyampaikan, besaran UMK Deli Serdang Tahun 2019  yang telah ditetapkan merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu Tahun, sedangkan terhadap pekerja yang mempuyai masa kerja satu tahun  atau lebih. Pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skla upah.

“ Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten  Deli Serdang dilarang untuk mengurangi atau menurunkan,  pengusaha harus patuh terhadap ketetapan upah ini, sehingga tahun depan sudah diberlakukan,” ungkap Mustamar diakhir wawancara. (Sabinus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here