Memang belum pernah ada Penguji yang menang dalam Uji Formil di Mahkamah Konstitusi tapi kesalahan fatal proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja dari proses penyusunan sampai pengundangan, yang dilakukan DPR RI dan Presiden akan memberikan peluang kemenangan setidaknya sekitar 100℅.

Hal ini karena memang ketiadaan Yuridis Prudensi dan sejarah kemenangan uji formil tapi dengan gugatan yang sederhana tapi mendalam bisa mendorong hakim melakukan loncatan hukum agar nantinya bisa lahir Omnibus Law yang memiliki tata cara pembentukan yang baik dan benar agar tidak menyengsarakan rakyat seperti saat ini.

Penekanannya untuk uji formil adanya analisa yang menyimpulkan ada kesalahan prosedur dalam penyusunan Omnibus Law yang belum siap tata pembuatannya menurut Undang-undang, pembentukan peraturan perundang-undangan, proses pembuatannya juga melanggar keterbukaan. Isinya, judulnya, bentuk isinya yang menyalahi lampiran 2 undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pandangan diatas adalah Pandangan Ayyub Kadriyah. SH. MH salah seorang anggota Tim Uji Formil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Sosok ini pernah menjadi Mahasiswa Prof Dr Jimly As Shiddiqie, SH. MH Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode awal hadirnya Mahkamah Konstitusi. Ayyub Kadriyah SH. MH sedang merampungkan materi gugatan berikut pendukung lainnya.

Jakarta, 02 Desember 2020
Tim Redaksi SBSINews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here