KAPUAS SBSINews – Upaya buruh PT. Liferea Agro Kapuas (PT. LAK) untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. LAK terus medapat intimidasi dari pihak perusahaan.
Dengan gagalnya perundingan melalui LKS Bipartit dan Tripartit buruh melakukan mogok kerja sesuai dengan UU 13 tahun 2003 Pasal 137 dan dengan mekanisme aksi mogok kerja PK. FPPK (K) SBSI PT. LAK yaitu dengan mengajukan pemberitahuan ke pihak perusahaan dan instansi terkait sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 Pasal 140.
Mogok kerja yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat FPPK (K)SBSI bersama buruh PT. LAK dilakukan sejak tanggal 19 Juni 2019 sampai dengan tanggal 10 Juli 2019 di depan kantor induk Perusahaan.
Pada tanggal 02 Juli 2019 menyampaikan aspirasi di DPRD Kapuas yang diterima oleh Kabag Pesidangan dan Kabag Umum Sekretariat DPRD karena 40 Anggota DPRD Kapuas tidak berada di tempat.
Setelah dari Kantor DPRD Kapuas dilanjutkan ke Kator Bupati Kapuas dan diterima oleh Assisten III Sekda Kapuas, harapan buruh untuk dapat bertemu dengan Bapak Bupati yang mereka dukung pada waktu Pemilihan Bupati kandas ditengah jalan dikarenakan Bapak Bupati kabupaten Kapuas berangkat mendadak ke Jakarta pada hari itu juga.
Pada 03 Juli 2019 bersama Ass III Sekda Kapuas bersama Kadisnaker mengundang Pihak Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dan tuntutan buruh di kantor Dinas Tenaga Kerja. Dalam pertemuan tersebut buruh berharap ada titik temu, akan tetapi harapan tersebut tinggal harapan karena pihak perusahaan tetap bersikukuh pada prinsipnya yaitu tidak memberlakukan Peraturan Perusahaan yang notabene banyak merugikan buruh.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut mogok terus dilakukan. Menurut Ciwi, Amd. Sekretaris PK FPPK (K)SBSI PT. LAK kepada SBSINews bahwa pada tanggal 07 Juli 2019 pihak perusahaan mengutus tiga orang wakilnya untuk bertemu pihak buruh di sekretariat PK FPPK (K)SBSI PT. LAK, adapun maksud dan tujuannya adalah meminta perwakilan peserta aksi mogok untuk bertemu dan berunding dikapuas 09 Juli 2019.
Atas permintaan tersebut wakil buruh yang mogok kerja berangkat ke Kapuas sebanyak 12 Orang untuk negoisasi.
Dalam negoisasi tersebut pihak perusahaan menawarkan agar aksi mogok kerja di bubarkan dan pihak perusahaan akan memberikan konpensasi uang sebesar Rp. 100.000.000. (Seratus Juta Rupiah). Mendengar hal tersebut Ciwi. Amd. menolak konpensasi tersebut.
Selanjutnya pada keesokan harinya tanggal 10/07/2019 pihak perusahaan memberikan lagi tambahan konpensasi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga total konpensasi Rp 150.000.000,- (seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Penawaran ditolak oleh pengurus PK FPPK (K) SBSI dan peserta mogok kerja.
Akibat dari penolakan konpensasi tersebut, pada tanggal 10/07/2019 seluruh peserta mogok kerja di PHK oleh Perusahaan. PHK tersebut terhitung sejak tanggal 10/07/2019 dengan alasan Pasal 168 UU 13 Tahun 2003 Jo Kepmenaker 232 Tahun 2003.
Kepada SBSINews Jasa Tarigan Korwil (K)SBSI Kalimantan Tengah menyatakan ini sungguh biadab perlakuan Managemen PT. LAK, bila mogok tersebut mereka anggap tidak sah mengapa tidak sebelumnya peserta mogok tersebut di PHK dan mengapa setelah ditolaknya uang suap/uang sogok Rp. 150.000.000,- (seratus Lima Puluh Juta Rupiah) mereka di PHK, atas dasar itu juga Jasa Trigan akan berkoordiansi dengan DPP (K)SBSI dan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini.
“Kepada Anggota SBSI yang di PHK Saya berharap agar tetap sabar dan tetap bersemangat, kita terus berjuang bersama,” kata Jasa Tarigan. (HH)