DUMAI (Thekingbingal) – Pengaturan tentang pembayaran Uang Kompensasi terhadap pekerja /buruh yang telah berakhir masa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021.
Tetapi hal ini seakan diabaikan oleh PT. Sinar Jernih Suksesindo (SJS) Vendor dari PT WOM Finance, karena 2 orang mantan pekerja yang tidak dilanjutkan kontraknya sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa uang kompensasi. Selasa, (12/04/2022).
Padahal di PP No 35 Tahun 2021 di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan di ayat 2, Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Karena hak uang kompensasi nya sampai saat ini belum diberikan oleh PT SJS, maka 2 orang eks pekerja atas nama Jefrianto Harahap dan Shodiq Febrian Putra melakukan pengaduan ke DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai.
Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai yang menerima pengaduan dari 2 orang eks pekerja PT SJS Vendor dari WOM Finance mengatakan, Kita menerima pengaduan dari buruh/pekerja yang bernama Jefrianto dan Shodiq yang hampir dua tahun bekerja di PT. SJS vendor nya PT WOM Finance Cabang Dumai.
“Sudahlah para pekerja tidak di perpanjangkan kontraknya, tetapi tidak pula mendapatkan hak kompensasi sebagai mana yang di wajibkan di dalam PP NO 35 Tahun 2021,” ungkap pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini.
Masih Lanjut Ngah Nandar, Alhamdulillah kemarin sudah kita layangkan surat Somasi ke pihak PT. SJS sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka kita lanjutkan laporan permohonan pemeriksaan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Bidang Pengawasan.
“Siang tadi saya telah menghubungi Kepala Korwil II di Bidang Pengawasan yaitu pak Agustiawirman dan InsyaAllah kita membuat laporan resmi melalui mekanisme yang sudah ada di Website Disnaker,” sambung Nandar.
Nandar kembali menyampaikan, Kita juga mengingatkan kepada PT WOM Finance sebagai pemberi kerja terhadap PT. SJS agar lebih tegas terhadap PT SJS, jika PT SJS yang mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak buruh yang sudah di atur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara menurut pengakuan dari eks pekerja PT SJS yang sampai saat ini belum mendapatkan hak nya berupa Uang Kompensasi menyampaikan, Kami di kembalikan ke vendor tanpa sebab yang jelas. Padahal sudah dekat lebaran, malah kami di keluarkan oleh WOM.
“Serta banyak pekerja lokal di keluarkan atau dipindahkan oleh WOM dan banyak pekerja dari luar Kota Dumai yang bekerja di WOM Finance,” ungkapnya.
“Jangankan berharap uang THR karena lebaran sufah dekat. Yang jelas-jelas saja uang Hak Kompensasi sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” pungkasnya.
Untuk mencari perimbangan berita, awak media beberapa waktu yang lalu, awak media mencoba menghubungi pihak perwakilan perusahaan PT SJS Via WhatsApp, Kalau itu bukan jobdesk saya pak.
“Saya hanya bagian rekrutmen pak, suratnya sudah saya sampaikan ke pusat,” tulisnya singkat.
Padahal mengenai Uang Kompensasi hak pekerja/buruh yang telah berakhir masa PKWT nya sudah dengan jelas diatur di dalam PP No 35 Tahun 2021, tetapi kenapa masih ada perusahaan yang diduga dengan gagah beraninya melanggar ketentuan yang diatur di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
SUMBER : THEKINGBINGAL.COM