SBSINews – Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap, Pengamen Jalanan: Saya Disiksa, Disetrum, sampai Disuruh Mengaku
Empat orang pengamen jalanan yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan menuntut ganti rugi pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebesar Rp 746 juta.
Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, empat orang pengamen jalanan ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Bukan tanpa alasan, tuntutan ini dilayangkan empat pengamen bersama LBH Jakarta karena Polda Metro Jaya dianggap sudah salah menangkap orang dalam kasus pembunuhan. (tribun.com/ Jacob Ereste)