Ujung Gading – SBSINews, Selasa 17 November 2020 Pengurus DPC FPPK (K)SBSI Kabupaten Pasamaan Barat menyelesaikan hak buruh tentang pemotongan Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 yang di lakukan oleh oknum salah seorang karyawan PT. Bintara Tani Nusantara (PT. BTN)
Pertemuan itu di fasilitasi oleh pihak Kepolisian Sektor Ranah Batahan, setelah beberapa buruh yang melaporkan pemotongan THR mereka pada tahun 2019 yang lalu, konon ceritanya setiap buruh di potong THR-nya bervariasi oleh oknum tersebut ada yang Rp. 200.000,- Rp. 400.000,- bahkan Rp. 600.000,-
Hadir pada mediasi selasa kemarin, Kapolsek Ranah Batahan, Manager PT. BTN, dan Oknum karyawan yang memotong THR tesebut beserta Pengurus DPC FPPK (K)SBSI Pasaman Barat.
Kepada SBSINews, Anton Hilman melaporkan bahwa hak hak THR buruh yang dipotong oknum karyawan tersebut telah di akui oleh yang bersangkutan sehingga hari ini Selasa 17 November 2020 uang tersebut di kembalikan kepada buruh.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolsek Ranah Batahan AKP Hendri. SH disampaikan Anton Hilman Ketua DPC FPPK (K)SBSI Pasaman Barat, terhadap respon serta cepat dan tanggap atas pengaduan buruh sehingga masalah ini selesai dalam waktu yang singkat.