Oleh: Hendrik Hutagalung, SH.

Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) setiap tahunnya selalu ada kenaikan walaupun hal tersebut tidak terlalu signifikan dirasakan oleh buruh.

Seperti halnyaUMP Tahun 2019 untuk Kabupaten Berau Kalimantan Timur Rp 3.120.000,- upah tersebut mereka dapatkan dengan sistem pengupahan no work no pay tidak bekerja tidak dapat upah UU 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (1) akan tetapi hal ini tidak berlaku jika buruh tidak dapat melakukan pekerjaan dikarena beberapa hal-hal UU 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2).

Pada prinsipnya dalam hukum ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah buruh jika memenuhi Pasal 93 ayat (1) UU 13 Tahun 2003, hal ini merupakan asas yang dianut oleh UU Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan bahwa pada daarnya semua buruh yang tidak bekerja tidak dibayar (No Work No Pay), kecuali apabila buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya, sehingga kehadiran juga dapat mempengaruhi upah pokok.
Upah Rp 3.120.000, – bila mengacu pada PP 78 tahun 2015 pasal 13 ayat (2) dengan waktu kerja 6 hari maka upah sebulan dibagi 25 hari kerja atau bila bekerja 5 hari maka upah sebulan dibagi 21 hari kerja, (Rp. 3.120.000,-/25 = Rp. 124.800 atau Rp. 3.120.000,-/21 = Rp 148.571,-).

Implementasi dilapangan mereka dapatkan perhari upah dengan status buruh harian lepas (BHL) selalu dibawah UMP dikarenakan kerja mereka dibawah 21 hari kerja atau 21 hari kerja akan tetapi upah tetap dihitung Rp 124.800/hari bukan Rp. 148.571/hari dan inilah yang selalu membuat kerancuan pengupahan bagi buruh harian lepas.

Hal ini belum dihitung dari kehadiran mereka seperti sakit atau bukan karena kesalahan buruh upah juga tidak dibayarkan sehingga mempengaruhi pada kehadiran dan upah pokok yang didapatkan oleh buruh.

Laporan dari anggota FPPK SBSI dari Kabupaten Berau bahwa THR mereka di proporsi dan hampir rata-rata semua buruh harian lepas tidak mendapatkan 1 bulan upah, hal ini mereka anggap adanya diskriminasi antara BHL dan KHT (Karyawan Harian Tetap) dan menurut ketua PK FPPK SBSI Agus TR bila mengacu pada UU 13 tahun 2003 pasal 6 ’’Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” akan tetapi setiap tahun THR mereka selalu di proporsi dan ada saja perbedaan padahal mereka bekerja sudah lebih dari sembilan tahun.

Sementara pihak perusahaan PT. Triputra Agro Persada yang beralamatkan di Merapun, Kabupaten Berau menetapkan THR dengan mengacu pada Permen 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya dimana perhitungan pihak perusahaan terhadap buruh harian lepas yaitu upah rata-rata perbulan x 12 bulan /12 contohnya (bulan 1 bekerja 23 hari Rp. 124.800 x 23 = Rp 2.870.400,-, bulan ke 2 bekerja 25 hari Rp. 124.800 x 25 = Rp. 3.120.000,-, bulan ke 3 bekerja 21 hari Rp 124.800 x 21 = Rp. 2.620.800,- bulan ke 4 bekerja 20 hari Rp 124.800,- x 20 = Rp. 2.496.000,-, bulan ke 5 bekerja 22 hari Rp 124.800 x 22 hari = Rp 2. 745.600, bulan ke 6 bekerja 24 hari = 124.800 x 24 = Rp. 2.995.200,- , bulan ke 7 bekerja 22 hari = Rp. 124,800,- x 22 = Rp. 2.745.600,- bulan ke 8 bekerja 23 hari Rp. 124.800 x 23 = Rp. 2.870.400,- bulan ke 9 bekerja 21 hari Rp. 124.800 x 21 = Rp. 2.620.800,- bulan ke 10 bekerja 23 hari Rp. 124.800 x 23 = Rp. 2.870.400,-, bulan ke 11 bekerja 25 hari Rp 124.800,- x 25 = Rp. 3.120.000,-, bulan ke 12 bekerja 20 hari Rp. 124.800 x 20 = Rp. 2.496.000,-) dari rata-rata upah yang didapatkan buruh tersebut di bagi 12 sehingga yang mereka dapatkan (Rp 2.870.400,- + Rp. 3.120.000,- + Rp. 2.620.800,- + Rp. 2.496.000,- + Rp 2. 745.600,- + Rp. 2.995.200,- + Rp. 2.745.600,- + Rp. 2.870.400,- + Rp. 2.620.800,- + Rp. 2.870.400,- + Rp. 3.120.000,- + Rp. 2.496.000, = Rp. 33. 571.200 / 12 = Rp. 2.797.600,-) untuk mencapai UMP atau upah 1 bulan (Rp. 3.120.000) tidak pernah mereka dapatkan.
Memperhatikan pada pasal 3 ayat (1) huruf (a) Permen 06 tahun 2016 tersebut dinyatakan ’’ Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (duabelas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah’’ dan sudah selayaknya buruh pemanen, chemis, dan pemupuk yang bekerja rutin setiap hari bahkan sudah bertahun-tahun mendapatkan THR 1 bulan upah, namun kenyataan yang mereka dapatkan di tahun 2019 ini tidak sesuai dengan harapan.

Hal ini sangat prihatin, apa yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan PT. TAP tentang THR keagamaan kepada buruh, sementara janji insan TRIPUTRA yang setiap hari diteriakkan buruh pada pagi hari salah satu pointnya adalah untuk menghasilkan karya yang lebih dari yang diharapkan dalam situasi apapun.

Hal ini harus dibicarakan secara bipartit kepada pihak Management sesegera mungkin.

Hendrik Hutagalung, SH., Korwil SBSI Kaltim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here