LUWUK SBSINews – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Banggai Ismanto, hearing dengan tujuh Fraksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketua DPRD, Suprapto telah menandatangani naskah rekomendasi penolakan.
“Naskah penolakan Undang-Undang Omnibus law dibuat SBSI Kabupaten Banggai, hanya fraksi Gerindra yang belum menandatangani dari tujuh fraksi di DPRD,” ujar Ismanto Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Cabang Kabupaten Banggai di Luwuk, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, meskipun tersisa satu fraksi belum menandatangani naskah penolakan UU Cipta Kerja,tetapi tujuh fraksi PDI-P, NasDem, PKS, Golkar, Perindo, PKB dan Hanura telah mewakili tuntutan SBSI.
Naskah yang telah ditandatangani tujuh fraksi akan dikirim ke SBSI Pusat untuk mewakili tuntutan penolakan yang ditujukan ke DPR-RI.
Seluruh buruh menolak UU Cipta Kerja karena terbukti ada konspirasi jahat terlihat, ada penghilangan beberapa pasal tuntutan. Selama ini menjadi dilema perusahan dan buruh yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2013 tentang Tenaga kerja.
Tak hanya itu, hoaks tentang tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memenuhi syarat dan peraturan pada pasal 89 ayat 3 UU 13/2013 perubahan pasal 42, faktanya tertulis dalam UU Cipta Kerja memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia melalui izin tertulis dirubah menjadi rencana pengunaan TKA pasal 42 jadi tidak perlu ada penanggung diatur pada pasal 43.
“Parahnya syarat dan kompetensi TKA pasal 44 dihapus. Artinya TKA bebas mengisi posisi jabatan dari atasan sampai buruh paling rendah,” papar Ismanto. (Banggai)