Di dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Di dalam pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :
(1). Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja/Serikat dan keluarganya.
(2). Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi:
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;
Di dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Di dalam pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan, barangsiapa menghalang-halangi Serikat Buruh, maka :
Berdasarkan pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :
(1). Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
KESIMPULAN :
Negara mengamanatkan kepada Serikat Buruh secara bertanggung jawab untuk melakukan Pembelaan, Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan keluarganya.
Redaksi SBSINEWS
05 Maret 2021