SBSINews – Polda Metro Jaya memanggil 41 orang dalam kasus pembobolan Bank DKI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut hasil audit Bank DKI juga diketahui kerugian mencapai Rp50 miliar. Sebelumnya kerugian disebut Rp32 miliar.
“Hasil audit yang ada dikatakan bahwa hampir sekitar Rp50 miliar,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/11).
Sementara terkait 41 orang tersebut, kata Yusri, tidak seluruhnya merupakan anggota Satpol PP. Dari 41 orang yang dipanggil, diketahui hanya 25 orang saja yang memenuhi panggilan.
“Hasil pemeriksaan awal, ternyata berkembang menjadi 41 orang yang diduga sudah melakukan. Sebanyak 41 orang yang dilakukan pemeriksaan, tapi 25 orang yang hadir untuk diperiksa,” kata Yusri.
Yusri menyebut kepolisian juga telah meminta keterangan dari pihak Bank DKI. Mereka, kata Yusri, mengaku sudah melakukan perbaikan terkait sistem keamanan. Selain itu, pihak Bank DKI juga masih mendalami kesalahan apa yang terjadi dalam sistem hingga bisa terjadi pembobolan.
Lihat juga: Kapolda Metro: Kasus Pembobolan Bank DKI Masih Penyelidikan
“Mereka masih memverifikasi kira-kira kesalahan apa yang terjadi dalam sistem ini, masih didalami tim dari Bank DKI,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.
“Belum (ada tersangka), masih kita dalami semuanya,” ujarnya.
Lihat juga: Satpol PP Bobol Rp32 M, DPRD Pertanyakan Keamanan IT Bank DKI
Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka diduga mengambil uang Rp32 miliar secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sudah membenarkan soal anggotanya yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Dia adalah MO yang diperiksa dengan dugaan pencucian uang. Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pembobolan Bank DKI diduga dilakukan oleh 12 anggotanya. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar.
“Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus,” kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/11).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kasus ini kepada kepada Polda Metro Jaya. Ia juga membebastugaskan mereka agar proses hukum berjalan tanpa mengalami kendala.
“Kalau semua tindak pidana, tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum,” kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11). (CNNIndonesia/SM)