SBSINews – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK mengungkap modus penyerahan uang tidak lazim dalam kasus suap Kepala Kantor Klas I Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Kurniadie. KPK menemukan duit suap Rp 1,2 miliar di dalam tong sampah.
“Tersangka penyuap menaruh tas kresek berisi Rp 1,2 miliar ke dalam tong sampah di kantor imigrasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Menurut Alex, orang yang menaruh uang adalah Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat. Tim OTT KPK mendapati Tong sampah itu berada di depan ruangan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Dalam gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta, KPK menetapkan Kurniadie dan Yusriansyah menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Liliana ditetapkan menjadi tersangka penyuap.
Liliana diduga memberikan uang itu untuk menghentikan kasus penyalahgunaan visa kunjungan yang tengah ditangani Kantor Imigrasi Mataram. Sejak 22 Mei 2019, Kantor Imigrasi Mataram menetapkan dua warga negara asing berinisial BGW dan MK menjadi tersangka penyalahgunaan izin tinggal. Kedua turis asal Australia dan Singapura tersebut diduga menggunakan izin tinggal turis biasa untuk bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
“Selain itu, kedua orang ini pemilik salah satu resort di Lombok,” ujar Alex.
Merespons penetapan tersangka oleh Imigrasi, Liliana berupaya mencari cara untuk membebaskan BGW dan MK. Maka dilakukan negosiasi dengan Yusriansyah. Saat negosiasi harga, Yusriansyah ditengarai berkoordinasi dengan Kurniadie, selaku atasannya.
Alex menuturkan Yusriansyah dan Liliana melakukan negosiasi suap dengan cara tak biasa. Keduanya menggunakan kode yang ditulis di kertas, tanpa berbicara. Awalnya, Liliana menawarkan Rp 300 juta tapi ditolak sehingga disepakati Rp 1,2 miliar. Liliana lantas memasukkan uang itu ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.
Yusriansyah menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kurniadie. “Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan di dalam ember merah.”
KPK menduga Kurniadie menyuruh orang lain untuk mengambil uang itu sehingga Kurniadie memasukkan Rp 340 juta ke dalam rekening bank miliknya lalu meminta sisa uang Rp 500 juta diserahkan kepada pihak lain.
Tim OTT KPK mendapatkan informasi penyerahan uang itu lalu bergerak menangkap Yusriansyah dan penyidik Imigrasi lainnya, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dari ruangan itu, KPK menyita Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang sudah dinamai. Secara bersamaan, tim OTT KPK lainnya menangkap Liliana dan dua bawahannya di Wyndham Sundancer Lombok. Pada Selasa dini hari, 28 Mei 2019, Tim OTT KPK juga mencokok Kurniadie di rumahnya.
Enam orang yang ditangkap Tim OTT KPK tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, 13 orang yang diduga menerima uang mengembalikan duit tadi dengan total Rp 81,5 juta. (Sumber: Tempo.co)