Presiden Jokowi,

Mohon Bantuan Membebaskan
4 orang tokoh adat Masyarakat Dayak dan upaya kriminalisasi terhadap seorang pastor pendamping umat Si Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sore tadi, Sabtu 27 Pebruari 2021, 3 orang tokoh adat masyarakat Dayak Modang Long Wai yang berjuang mempertahankan lahan adatnya dari perampasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Long Bentuq, Kalimantan Timur ditangkap oleh polisi dari Polres Kutai Timur.

Begitu pula seorang Pastor pendamping masyarakat Dayak setempat bernama Pastor Herri Kiswanto Sitohang Svd akan dipanggil dan diperiksa juga oleh polisi Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Mari dukung dan bantu viralkan dan sebarkan informasi kasus tindakan penangkapan oleh polisi Kutai Timur, Kalimantan Timur ini.

Astina, 27 Pebruari 2021

BEBASKAN DAUD LEWING, BENEDIKTUS BENG LUI, DAN ELISASON

Tiga pejuang adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq telah ditangkap aparat gabungan dari Brimob dan Tentara. Sore ini, Sabtu (27/02/2021) pukul 18.28 WITA usai melakukan pendataan asset-asset yang ada di Wilayah Adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq. Tiga pejuang diantaranya Daud Lewing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan Elisason. Mereka dijemput paksa Brimob dan tentara diperjalanan pulang usai melakukan pendataan asset –asset di wilayah adat dayak modang long wai, desa long bentuq, kecamatan Busang, kabupaten kutai timur (kutim).
Dalam video? dan keterangan yang dikirimkan masyarakat kepada kami, mobil pak Daud Lewing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung belasan mobil bersenjata lengkap . Sehingga para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan,mereka langsung di bawa ke polres Kutai Yimur.
Penangkapan yang dilakukan terhadap tiga pejuang adat tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat dayak modang long wai di desa long bentuq terhadap PT.S
Subur Abadi Wana Agung yang membabat hutan wilayah adat milik masyarakat . Sebelum penangkapan ini, ada upaya pemidanaan paksa tiga tokoh dan lima masyarakat lainnya.

Maka dengan ini kami yang tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT ADAT DAYAK MODANG LONG WAI
menyatakan sikap :
1. Mengecam keras tindakkan refresif aparat atas penangkapan TIGA tokoh masyarakat di tengah perjalanan pulang pada hari ini Sabtu 27 Februari 2021.
2. Mendesak agar KAPOLRES KUTIM segera membebaskan TIGA tokoh masyrakat .
3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada TIGA tokoh masyarakat dan lima masyarakat yang di panggil oleh pihak kepolisian polres kutim .
4. Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi dan pencabutan Ijin PT. Subur Abadi Wana Agung yang beroperasi di wilayah adat dayak modang long wai desa long bentuq.

TTD
KOALISI MASYARAKAT ADAT DAYAK MODANG LONG WAI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here