SBSINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jokowi mengatakan bahwa pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya.
Sejak awal, Jokowi mengatakan meminta agar amendemen UUD 1945 yang akan dilakukan fokus saja pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, kata Jokowi, rencana amendemen itu kini melebar ke masalah pemilihan dan masa jabatan presiden.
Adapun wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan, sebab ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
Sebelumnya, Arsul Sani Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP membeberkan wacana-wacana yang mengemuka di tengah rencana amendemen UUD 1945. Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.
Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode. Alasannya, masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.
Ucapan Arsul lantas menjadi perhatian publik. Sehari usai membeberkan hal itu, Arsul lantas menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden adalah usul dari fraksi Partai NasDem.
Namun, NasDem membantah apa yang diutarakan Arsul tersebut. Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa mengatakan partainya belum menentukan sikap politik soal perubahan jabatan masa presiden.
Waduh politik bisa aja ya. Mengapa justru bukan esensi yang dibahas?
Tetaplah kritis membaca berita! (Watyutink.com/ Jacob Ereste)