oleh : Djoko Heriyono

Mens rea ( / m ɛ n z r eɪ ə / ; Hukum Latin untuk ” pikiran bersalah “) adalah unsur mental niat seseorang untuk melakukan kejahatan; atau pengetahuan bahwa tindakan seseorang atau kurangnya tindakan akan menyebabkan terjadinya kejahatan. Ini adalah elemen penting dari banyak kejahatan .

Ujian standar common law atas pertanggungjawaban pidana diekspresikan dalam frase latin actus reus non facit reum nisi mens sit rea , yaitu “perbuatan tidak bersalah kecuali jika pikiran bersalah” : 113 Dalam yurisdiksi dengan proses hukum , harus ada actus reus (“tindakan bersalah”) dan mens rea bagi terdakwa untuk melakukan kejahatan (lihat persetujuan ).

Sebagai aturan umum, seseorang yang bertindak tanpa kesalahan mental tidak dapat dikenakan sanksi pidana . Pengecualian dikenal sebagai tanggung jawab ketat kejahatan.

Terlebih lagi, ketika seseorang bermaksud menyakiti, tetapi karena tujuan yang buruk atau sebab lain, maksud tersebut dialihkan dari korban yang dituju ke korban yang tidak diinginkan, kasus tersebut dianggap sebagai masalah niat yang dialihkan . : 63–64

Dalam hukum perdata , biasanya tidak perlu membuktikan elemen mental subjektif untuk menetapkan tanggung jawab atas pelanggaran kontrak atau wanprestasi , misalnya.

Tetapi jika tort dengan sengaja dilakukan atau sebuah kontrak sengaja dilanggar, niat tersebut dapat meningkatkan cakupan tanggung jawab dan kerusakan yang harus dibayarkan kepada penggugat .

Di beberapa yurisdiksi, istilah mens rea dan actus reus telah diganti dengan terminologi.

Penulis – Ketua Umum DPP SPN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here