Pontianak  SBSI NEWS (12/10/21)

Menindaklanjuti pengaduan Bapak Sujak Arianto, SE Ketua Wilayah KSBSI Kalimantan Barat  Ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jalan Imam Bonjol Nomor 339 Pontianak.

Dengan memperhatikan hasil BAP pihak tenaga kerja dan BAP pihak PT. Prima Terang Kencana Serta dokumen-dukumen yang disampaikan para pihak, maka disampaikan Kasus Almarhum Aswandi adapun runtutan dari pelapor adalah Dugaan Pelanggaran Norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  Tidak diikut sertakan pada Program Jaminan Sosial.  Dari hasil BAP Saudari Faridah selaku istri Almarhum Aswandi tanggal 20 September 2021 bahwa Almarhum Aswandi mulai bekerja pada PT. Prima Terang Kencana sekitar tahun 2014 Almarhum bekerja sebagai supir pengantar semen di PT. Prima Terang Kencana.

Jam kerja dan upah Almarhum Aswandi  berdasarkan DO Pemesanan Pengantar Barang yang dilihat dari jarak tempuh.  Setiap keberangkatan pengiriman barang sesuai surat perintah Muat, upah yang dibayarkan disetiap keberangkatan melalui transeper Bank, pada tanggal 26 Juli 2021 telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan Almarhun Aswandi meninggal dunia pada saat membawa barang/mengantar Semen arah Kabupaten Landak.
Setelah adanya kejadian kecelakaan Almarhum Aswandi BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai mandiri peserta BPU  (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan.

BAP Saudari Novi Jayanti selaku HRD PT. Prima Terang Kencana tanggal 24 September 2021, adalah usahanya bergerang dibidang Distributor Bahan Bangunan (cat,  tangki,  pipa, semen,  besi dll)  dan Almarhum Aswandi merupakan Mitra kerja sebagai Supir Pengantar Semen secara perorangan mulai berkerja pada tanggal 1 September 2015 tanpa adanya perjanjian kerja, pada tanggal 6 September  2019 baru ditandanganinya Perjanjian Kerjasama dan jam kerja Almarhum Aswandi berdasarkan DO Pemesanan dan Pengantaran Barang yang dilihat dari jarak tempupuh, uapah yang dibayarkan disetiap keberangkatan melalui transper  Bank dan armada yang digunakan untuk mengantar semen merupakan milik PT. Prima Terang Kencana.
Setiap keberangkatan pengiriman barang didasari oleh surat Perintah Muat.  Pada tanggal 26 Juli 2021 telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan Almarhum Aswandi meninggal dunia pada saat membawa/mengantar Semen ke daerah Kabupaten Ladak.

Terkait dengan tuntutan pelapor,  dapat diketahui fakta-fakta
a. Hubungan kerja yang masih diperselisikan oleh parah pihak pekerjanya sebagai Peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan sosial yang diikuti dengan demikian PT. prima Terang Kencana Wajib mengikutsertakan aeluruh pekerjanya pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan termasuk kepada Almarhum Aswandi yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 26 Juli 2021 yang menyebabkan Almarhum meninggal dunia pada saat bertugas mengirim/mengantar semen di perjalanan menuju Kabupaten Landak.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2021 jo Peraturan 44 Tahun 2015 pasal 27 ayat (1) jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, pasal 26 menyatakan bahwa “Pember Kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan. Dalam hal ini Alm Aswandi telah mendaftarkan dirinya secara mandiri sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah)  BPJS Ketenagakerjaan, tidak menghilangkan kewajiban PT. Prima Terang Kencana selaku pemberi kerja untuk membayar hak-hak Alm Aswandi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dan PT.Prima Terang Kencana belum mengikutsertakan  Alm Aswandi pada program Jaminan Hari Tua (JHT)  maka kewajiban hak Jaminan Hari Tua menjadi tanggung jawab PT. Prima Terang Kencana selaku pemberi kerja.

Berdasarkan keterangan Bapak Suherman,  S. Sos dan Maisa Bahari,  SH Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Alm Aswandi dengan PT. PrIma Terang Kencana memenuhi unsur Hubungan Kerja yaitu unsur pekerjaan menerima upah dan perintah dimana dalam hal ini Alm Aswandi sebagai Pekerja sedangkan PT. Prima Terang Kencana sebagai pemberi kerja. PT. Prima Terang Kencana sebagai pemberi Kerja wajib mengikutsertakan seluruh pekerja pada program Jaminan Sosial (BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan pada kasus ini PT. Prima Terang Kencana tidak melaksanakan kewajiban mengikutsertakan Alm Aswandi pada Program Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan). Kecelakaan yang dialami Alm Aswandi sehingga menyebabkan meninggal dunia termasuk dalam katagori Kecelakaan Kerja.

Setelah diperhatikan fakta-fakta hukum pada kasus Alm Aswandi serta peraturan Perundang-Uandangan yang berlaku maka PT. Prima Terang Kencana diperintahkan  membayar manfaat Jaminan Kematian Alm Aswandi sebagaiman pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua) KASUS SDR FERIANSYAH
tuntutan Ibu Farida Alm Aswandi tanggal 20 september 2021.
yang mana kejadian patah tulang Feriansyah akibat tabrakan pada saat membantu Alm Aswandi ditempat kejadian.

Ibu Faridah menjelaskan dalam BAP kepenyelidik  UPT Ketenagakerjaan Propvinsi Kalimantan Barat Jalan Imam Bonjol Pontianak menjelaskan sdr Feriansyah bekerja sekitar 6 (enam)  bulan di PT. Prima Terang Kencana Saudara Feriansyah sebagai helper adalah bongkar muat Barang (semen) ke Truk bayarkan secara harian sebesar Rp 100.000 dan dibayarkan tiap minggunya dihari saptu dan tidak ada perjanjian kerja secara tertulis antara Sdr Feriansyah dari  PT. Prima Terang Kencana Sdr Feriansyah tidak dikutsertakan Pada Progran Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pada tanggal 26 Juli 2021 telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan Sdr Feriansyah patah tulang dibagian lengan kiri pada saat membantu Alm Aswandi memperbaiki kendaraan yang digunakan Almarhum mengantar Semen milik PT. Prima Terang Kencana menuju daerah Kabupaten Landak.

Hasil Keterangan HRD PT. Prima Terang Kencana Ibu Novi Jayati tanggal 24 September 2021 PT. Prima Terang Kencana bergerak dibidang Distributor Bahan Bangunan (Cat,  Tangki, Pipa, Semen, Besi dll)  Sdr Feriansyah merupakan Karyawan /Pekerja di PT. Prima Terang Kencana sebagai Helper tugas pokok adalah membantu bongkar muat barang mulai bekerja pada awal Maret tanpa adanya perjanjian kerja.  Sdr Feriansyak dari Senin sampai Sapru Jam 08.00 s/d 16.00 untuk hari Senen s/d Jum’at debgan 1 jam istirahat dan jam 08.00 s d 14.00 untuk hari Saptu. Upah yang diterima Sdr Feriansyah sebesar Rp. 100.000 perharinya dibayarkan tiap hari Sabtu.

Analisa UPT Ketenagakeejaan Provinsi Kalimantan Barat terkait dengan tuntutan pelapor dapat diketahui fakta Sdr Feriabsyah merupakan Karyawan Pekerja PT. Prima Terang Kencana dengan jabatan Helper yang memiliki tugas pokok adalah bongkar muat barang.

Setelah kejadian kecelakaan pada tanggal 26 Juli 2021 yang menyebabkan patah tulang dibagian lengan kiri pada saat membantu Alm Aswandi memperbaiki kendaraan yang digunakan mengantar Semen milik  PT Proma Terang Kencana ke daerah Kabupaten Landak.

Setelah memperhatikan fakta-fakta hukum pada kasus Sdr Feriasyah serta peraturan Perundang-Undanganyang berlaku maka PT. Prima Terang Kencana diperintahkan untuk beetanggung jawab dari akibat yang timbu/resiko cedera dari kecelakaan tersebut dengan mengganti semua biaya pengobatan telah dan akan dikeluarkan selama proses penyembuhan Hingga Sdr Friansyah dinyatakan sembuh sebagaimana hak yang diperoleh sebagai Peserta BPJS Kesehatan.

Arifin, AS  (SBSINEWS KALBAR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here