Hal-hal yang sudah dilakukan, untuk menurunkan klaim INA CBGs tsb, seperti tidak menanggung lagi obat cancer Trastuzumab (Herceptin) dan dikeluarkannya Peraturan BPJS no. 1 tahun 2018 ttg kegawat daruratan.

Tentunya dampak dikeluarkannya regulasi tersebut akan manjadi masalah bagi peserta. Pasien Kanker harus beli obat Trastuzumab yang harganya sekitar 10 juta lebih, yang sebelumnya tidak perlu beli karena ditanggung BPJS Kesehatan. Demikian juga pasien gawat darurat akan bertengkar dengan dokter jaga di UGD ketika ketentuan gawat darurat sudah didefinisikan oleh Per BPJS no. 1 tahun 2018.

Saya menilai upaya untuk mengatasi persoalan defisit pembiayaan JKN hanya difokuskan pada kendali biaya di RS saja dengan konsekuensi pelayanan ke peserta semakin menurun. Sementara upaya meningkatkan penerimaan iuran belum mampu dilakukan.

Saya berharap Direksi BPJS kesehatan mau bekerja keras dengan meningkatkan pendapatan iuran, dan tentunya kendali biaya juga harus dilakukan dengan melakukan penegakkan hukum.

Peningkatan kepesertaan PPU BU harus difokuskan. Demikian juga penagihan piutang iuran juga harus ditingkatkan. Terkait dengan kendali biaya di RS, saya mendorong Direksi fokus mengawal Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga kasus fraud yang dilakukan RS seperti upcoding, readmisi, dan sebagainya bisa diturunkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here