Jakarta, SBSINews.id – Hubungan antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Siloam dinilai telah merugikan peserta BPJS karena fasilitas kesehatan atau faskes pelayanan yang seharusnya didapat secara otomatis telah berkurang. Hal itu dikatakan Koordinator advokasi BPJS Watch di Jakarta.
“BPJS Kesehatan dan rumah sakit seharusnya tidak seenaknya memutus kerjasama. Karena akibat pemutusan kerja sama itu para peserta BPJS Kesehatan akan kian sulit mengakses fasilitas kesehatan, Saya kira Kahumas BPJS Kesehatan tidak terbuka ke publik dan terkesan menutupi sesuatu. BPJS harus jujur biar publik menilai. Jangan disederhanakan krn habis kontrak per 31 Januari 2018. Bagaimana pun juga RS swasta punya tanggungjawab moral dan tanggungjawab sosial untuk mendukung keberhasilan JKN yg merupakan program Negara,” katanya
Lebih lanjut dikatakannya kedua belah pihak hanya memikirkan keuntungan diri sendiri, tanpa memperdulikan nasib masyarakat, terutama para peserta BPJS itu sendiri. Sekedar informasi, baru-baru ini jalinan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RS Siloam telah dihentikan.
“Melihat kondisi tersebut, BPJS Watch memperingatkan BPJS Kesehatan dan rumah Sakit Siloam agar mempertahankan kerjasama, sehingga faskes lanjutan tetap bisa melayani peserta. Pemutusan kerjasama diindikasikan terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan rumah Sakit sehingga BPJS memutus kerjasama. Kalau hal ini benar adanya BPJS harus menempuh upaya hukum,” kata Timboel.
Sementara itu, menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengklaim pemutusan kerjasama antara kedua belah pihak karena kontrak perjanjian kerjasama berakhir pada 31 Januari 2018.
“BPJS Kesehatan dan RS Siloam TB Simatupang sepakat tidak memperpanjang kerjasama, karena terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam proses evaluasi dan seleksi kredensialing (uji kelayakan) yang tidak dapat dipenuhi oleh RS Siloam TB Simatupang,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya wilayah. BPJS Kesehatan selalu mengedepankan kenyamanan para peserta pengguna Jaminan Kesehatan nasional (JKn) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Karena itu, BPJS Kesehatan senantiasa menerapkan seleksi ketat melalui proses uji seleksi ketat bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama,” jelas nopi lagi.(syaiful)