JAKARTA, SBSINews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi tersebut bisa dimiliki masyarakat dengan cara menginstal melalui Play Store. Hingga saat ini sudah 1 juta pengguna yang mendownload aplikasi ini.
Trend teknologi saat ini menjadi pilihan utama untuk mempermudah segala jenis pekerjaan dengan sistem digital online. Apilikasi tersebut diyakini akan membantu para peserta BPJS Kesehatan dalam bertransaksi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa aplikasi Mobile JKN dirancang untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN dan Kartu Indonesia Sehat (Kis).
“Aplikasi Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital model. Semula berupa kegiatan administratif di kantor cabang atau fasilitas kesehatan berubah menjadi aplikasi online,” katanya.
Baru-baru ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar medapat pesan singkat dari pejabat BPJS yang mengungkapkan untuk ikut menyebarluaskan kepada siapapun yang membutuhkan pelayanan BPJS Kesehatantanpa harus pergi ke kantor BPJS. Menangapi aplikasi tersebut Timboel mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut sangat membantu peserta
Baca Juga: http://sbsinews.id/info-penting-calon-peserta-jkn-kis-bisa-daftar-disini/
“Dengan menggunakan aplikasi ini peserta bisa mendaftar dan membayar iuran dengan sangat mudah, peserta bisa membayar denda perawatan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan lagi, peserta bisa mengakses aturan administrasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) sehingga peserta tidak lagi antri di RS, apalagi harus datang dan mengantri di pagi-pagi buta hanya untuk memdapat nomor antrian,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Timboel bahwa peserta bisa mengambil obat dengan mudah tanpa harus mengantri berlama-lama di apotik RS, peserta bisa mendapat pertolongan ketika harus mencari kelas perawatan, terutama ICU, NICU, PICU dan ruang isolasi, tanpa lagi peserta atau keluarganya harus mendatangi satu per satu RS.
Termasuk ketika pasien harus menunggu lama utk dioperasi oleh RS, bisa dibantu oleh aplikasi ini sehingga pasien segera bisa dioperasi, walaupun harus dirujuk ke RS lain.
“Keunggulan lainnya adalah, peserta dapat dengan mudah ketika mengalami masalah di RS seperti disuruh pulang walaupun belum layak pulang karena masih sakit, peserta harus beli obat sendiri dan sebagainya. Semoga dengan kemajuan teknologi dan penerapan aplikasi ini BPJS bisa meningkatkan pelayanan nya kepada peserta,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa dirinya yakin BPJS Kesehatan bisa membuatnya mewujudkan tergantung pada mau atau tidaknya karena penerapan aplikasi ini merupakan tanggungjawab BPJS untuk mengimplementasikan Pasal 15 ayat 2 UU SJSN yang berbunyi BPJS wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, dan Pasal 16 UU SJSN yang berbunyi setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yg diikuti.(syaiful)
(Berita ini sebelumnya telah terbit di SBSINews.com pada tanggal 29 Januari 2018)