Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lebih banyak dikenal dengan Omnibus Law walaupun sebetulnya istilah itu adalah salah satu cara membuat Undang-undang. Terlepas dari setuju atau tidak yang pasti perlawanan terhadap Undang-undang Cipta Kerja ini sudah dimulai sejak masih berupa Rancangan Undang-undang(RUU.
(Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia satu dari sekian banyak Organisasi Perburuhan yang telak menolaknya sejak Awal bahkan sempat mengusulkan RUU Cipta Kerja Sandingan. Namun semua upaya berujung sia-sia saja hingga DPR mengesahkannya menjadi Undang-undang.
“Kami Melawan Omnibus Law hingga Mahkamah Konstitusi membatalkannya”. Itu salah satu Slogan perlawanan yang menyemangati Tim Hukum (K) SBSI sehingga secara resmi mendaftarkan permohonan Judicial Review di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 20 November 2020. Inilah cari melawan secara konstitusional dan terhormat.
Perlawanan secara Konstitusional menyadarkan banyak pihak termasuk kepada pembuat Rancangan Undang-undang hingga mengesahkan menjadi Undang-undang tentang agar Sikap Konstitusional itu lahir dan terbentuk dari kebiasaan Konstitusionalitas. Semua sesuai prosedur dan cara yang benar bahkan isinya wajib dipastikan benar.
Karena itu (K) SBSI ingin memastikan isi dan prosedur terhadap UU Cipta Kerja ini lewat cara konstitusional karena menurut kesimpulan (K) SBSI UU No.11 Tahun 2020 cacat Formil dan Cacat Materil. Namun semua berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi. Semua perjalanan ada Terminal Akhirnya dan terminal akhirnya dari Pro Kontra Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Putusan MK. (ANFPP211120)