SBSINews – Pemberlakuan tilang elektronik di Jakarta bikin Abi ketar-ketir. Sebab, salah satu pelanggaran yang bakal disanksi adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Padahal, sebagai pengemudi ojek online, pria 36 tahun itu tergantung pada perangkat itu. Untuk mencari penumpang atau sebagai petunjuk arah.
“Handphone ini kan buat kerja. Melihat orderan, dari handphone. Ya biasanya minggir sih, tapi kadang sembari jalan,” kata Abi saat ditemui di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Kala itu, ia sedang beristirahat, usai mengantarkan penumpang di kawasan perkantoran Ibu Kota.
Mulai Senin 1 Juli 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meningkatkan status sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Sudirman-Thamrin. Dari sekedar uji coba jadi resmi diberlakukan. Sanksi denda menanti para pelanggar, jumlahnya hingga Rp 750 ribu.
Jumlah kamera CCTV pun bertambah menjadi 12 dari sebelumnya hanya 2 titik. Fungsinya untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan para pengendara. Dari tak patuh aturan ganjil-genap sampai mengabadikan gambar pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.
Sementara, pengendara mobil bernama Hanz mengaku, jantungnya nyaris copot saat melintasi perempatan Sarinah di Jalan Thamrin Juni 2019 lalu. Cahaya mirip kilat di siang bolong tiba-tiba muncul di depannya.
“Tiba-tiba seperti ada flash di Thamrin. Saya kaget, kirain petir,” kata pria 29 tahun itu.
Hanz mengaku, sang adik yang duduk di sebelahnya tak menggunakan sabuk pengaman. “Saya kira saya dianggap melanggar, tapi surat tilang tidak pernah sampai,” kata Hanz.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, ada 118 pelanggar di hari pertama diberlakukannya tilang elektronik pada Senin, 1 Juli 2019.
Rinciannya, sebanyak 65 orang melanggar ganjil genap, 39 tidak gunakan sabuk pengaman, dan main handphone saat berkendara 14 orang. Pelanggaran didominasi kendaraan pelat hitam dan kuning.
Tak Perlu Kucing-kucingan
Kamera CCTV yang dipakai untuk mengawasi pengendara terbilang canggih. Perangkat itu memang tak bisa bergerak ke kiri atau ke kanan. Hanya mengarah ke arah jalan saja. Namun, posisinya di tengah sehingga bisa melihat semua sisi ruas jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menerangkan, kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor.
Kamera CCTV pada tilang elektronik tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik.
“Ketika kendaraan melaju di Jalan Thamrin, maka pelanggar langsung ter-capture, ada videonya juga. Lalu kita identifikasi kendaraan, alamatnya di mana, jenis kendaraannya apa, setelah cocok kita kirim surat tilang ke alamat pelanggar,” kata Nasir kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Polisi, kata Nasir, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat tilang tersebut. Jika pelanggar sudah menerima surat tilang, maka harus segera mengkonfirmasi paling lambat 1 minggu. “Kalau tidak, STNK akan diblokir,” ujar Nasir.
Setelah mendapat surat tilang, pelanggar dapat menjalani sanksi dengan membayar denda atau diproses di pengadilan.
Dengan kamera canggih ini, kata Nasir, juga meminimalisir bertemunya petugas dan pelanggar. Sehingga tak ada lagi suap menyuap.
“Nepotisemenya berkurang jauh, keuntungan untuk kedua belah pihak. Tidak ada kucing-kucingan dengan polisi juga,” ujar Nasir.
Selain itu, dengan menggunakan kamera ini maka dapat memantau pelanggar selama 24 jam baik dalam kondisi terik maupun hujan.
“Hasil capture-nya terdokumentasi mau situasi apapun pelanggaran akan mampu terdeteksi,” kata dia. (Sumber: liputan6.com)