Jumat 19, maret 2021. Pihak dari SBSI kab. Ketapang dan Tim, di undang oleh Disnaker Kab. Ketapang untuk bertemau dengan Pihak  PT. Faicheung Birdnest Industry atau yang mewakili  demi mengadakan pertemuan untuk sidang Mediasi dalam menyelesaikan masalah yang ada. Dan adapun agenda yang dibuat oleh Disnaker adalah tepat hari ini, jumat 19 maret 2021 tepat pukul 09:00. Tetapi pada kenyataan nya dari pihak PT. Faicheung Birdnest Industry. Tidak menghadiri pertemuan tersebut dan bahkan sudah selama 3 kali ini mereka tidak meghadiri undangan yang telah disepakati oleh kedua pihak baik dari Disnaker maupun SBSI.

Dengan kejadian diatas tersebut, dari kami Pihak SBSI khususnya Bp. Lusminto Dewa sangat menyayangkan hal ini dan merasa kesal kepada pihak Perusahaan yaitu PT. Faicheung Birdnest Industry karena dianggap tidak menghargai dan tidak ada itikad baik untuk bermusyawarah dan bersosialisasi demi mengklarifikasi masalah yang sedang terjadi. Selama 3 kali agenda yang dibuat sekali pun pihak PT. Faicheung Birdnest Industry tidak memberikan alasan kenapa mereka tidak bisa hadir. Oleh karena itu dapat diberikan kesimpulan bahwa hal ini memang terbukti kalau PT. Faicheung Birdnest Industry terbukti salah . oleh karena itu  pihak SBSI perlu  untuk menindaklanjuti masalah tersebut agar PT. Faicheung Birdnest Industry mendapat sanksi dan teguran dan harus bertanggung jawab dengan apa yang telah mereka lakukan kepada pemberi Kuasa dan  Pihak SBSI yang diberikan kuasa .

Aturan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

Telah diterangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1,2,3), pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 bahwa tidak ada yang namanya PHK Sepihak.

Menurut ketentuan pasal 151 ayat (1) yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasal 151 ayat (2) juga menguraikan bahwa jika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindarkan wajib dilakukan perundingan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya, menurut pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Adapun lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud adalah Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Hal-hal mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004.

Dari ketiga pasal di atas dapat disimpulkan bahwa PHK Sepihak tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali dan membayar upah serta hak-hak pekerja/karyawan.

Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi. Dan selama lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengambil keputusan, baik pengusaha maupun pekerja/karyawan harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

Kami dari tim  SBSI Kab. Ketapang akan berjuang dalam membantu dan menyelesaikan masalah ini agar Klien kami yaitu, Bapak. David Ringgo mendapatkan hak nya sebagaimana mestinya sebagai Karyawan yang di PHK oleh PT. Faicheung Birdnest Industry.

Penulis : Heri Kanema

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here