Sumber gambar: Koranriau.net

Kotabaru, Kalsel – Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, segera menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan karyawan PT. Bumi Raya Investindo (PT.BRI), perusahaan sawit yang ada di Kecamatan Pulau Laut Barat, Kalimantan Selatan.

Demikian rekomendasi DPRD yang disampaikan Ketua DPRD, Hj. Alfisah dihadapan karyawan PT. BRI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (17/09/18).

Dari pihak eksekutif, RDP DPRD ini hanya dihadiri Sekda, Said Akhmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Zainal Arifin, didampingi 2 orang stafnya.

Sedangkan dari pihak Legislatif, selain Ketua DPRD, Hj. Alfisah yang memimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Arif dan Wakil Ketua II DPRD, H.Mukhni.AF hadir pula mendampingi.

Sejumlah anggota DPRD diantaranya; Sukardi, Hamka Mamang, Mustakim, Suji Hendra juga hadir di RDP DPRD yang digelar mendadak ini karena puluhan karyawan yang mewakili kurang lebih 600 orang karyawan PT. BRI sudah kadung datang ke DPRD.Mereka bermaksud menyampaikan permasalahan yang mereka alami.

Sudah sejak Juli – September 2018 ini, jalan tiga bulan gajih mereka belum juga dibayar. Dan mereka ingin agar PT. BRI segera membayar.

Ditambah lagi, pembayaran BPJS yang dipotong dari gaji mereka tiap bulan, juga belum dibayarkan pihak PT.BRI ke BPJS Kesehatan sehingga pernah suatu ketika ada beberapa karyawan yang sakit di RSUD belum bisa dilayani.

Sekda Said Akhmad dalam RDP DPRD ini berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati, Sayed Jafar dan berjanji segera memanggil pihak PT. BRI untuk hadir dalam rapat yang akan digelar untuk menindaklanjuti persoalan karyawan PT. BRI ini, sesuai rekomendasi DPRD.

Ahmad Jayadi, Ketua Serikat Pekerja PT. BRI dalam RDP DPRD ini menyampaikan keinginan semua karyawan yang belum dibayar itu kepada pihak eksekutif.

Keinginan karyawan, agar diperbolehkan menjual CPO (Crude Palm Oil) yang masih ada di pabrik PT.BRI untuk dijual, yang uangnya untuk membayar gaji karyawan untuk kehidupan sehari-hari yang mendesak (urusan perut dan tagihan utang sembako di warung-warung dll).

Keinginan karyawan (untuk menjual CPO PT.BRI) tersebut oleh Sekda, Said Akhmad tidak diakomodir karena berpotensi melanggar hukum.

Sayangnya, tak seorang pun manajemen PT. BRI hadir dalam RDP DPRD ini.

Membaca berita ini kepada SBSINews Hendrik Hutagalung, SH. Sekretaris Wilayah III Kalimantan dan Sulawesi DPP (K) SBSI menyayangkan sikap Managemen PT. BRI yang tidak hadir dalam RDP dengan DPRD tersebut, dan mengajak Korwil (K) SBSI beserta LBH SBSI Kalimantan Selatan untuk mengadvokasi buruh/pekerja yang upahnya belum di bayar tersebut.

(Sumber berita: Sentral 14)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here