SBSINews – Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabak Humas penjarakan tiga orang aktivis penolak tambang ilegal oleh yang dinilai terlalu agresif hingga merusak fasilitas Kantor Camat Wera Bima NTB, Sabtu (16/11/2019).
Ketiga aktivis tersebut antara lain Hasbul Fizai Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), M. Natsir Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP BIMA) dan Gendra Mahasiswa (STKIP TAMAN SISWA BIMA), yang telah ditahan oleh Polres Bima.
Menurut Mahyudin salah satu aktivis tambang Bima, kasus yang menimpah ketiga aktivis penolak tambang pasir besi ilegal di Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini merupakan langkah pemerintah kabupaten Bima untuk menghentikan gerakan mahasiswa dan masyarakat.
“Ini bagian dari gerakan pemerintah Bima untuk menghentikan gerakan mahasiswa dan masyarakat agar tidak lagi menolak keberadaan tambang tersebut,” ujar Wahyudin.
Menurut Mahyudi, menambahkan, walaupun ada pengerusakan fasilitas kantor camat Wera itu benar adanya, akan tetapi itu semua disebabkan karena pemerintah kecamatan Wera dan kabupaten Bima tidak pernah menyambut baik aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa.
“Kami menolak tambang ilegal tersebut yang di kelolah oleh PT. Jagat Mahesa Karya (JMK),” jelasnya
Selain itu, Wahyudin juga mengatakan bahwa, sejauh ini yang kami pantau keberadaan penggarapan tambang pasir besi oleh PT. JMK tersebut memang sering meresahkan masyarakat Bima, pasalnya banyak masyarakat mengaitkan meletusnya gunung Api Sangiang hampir setiap hari diduga akibat aktivitas penambangan tersebut.
“Ini karena jaraknya yang cukup dekat, mengingat beberapa data yang dimiliki oleh mahasiswa penolak tambang menemukan bahwa ada dugaan tambang yang dikelola tersebut adalah ilegal,” pungkasnya. (Akkareso.com
/Jacob Ereste)